Pemakaian kosmetik sebagai faktor terpenting bagi perempuan  dalam beraktifitas keseharian. Padatnya aktivitas dalam proses belajar mengajar yang setiap hari saya lakukan diruangan tanpa pendingin  dengan terik matahari Pulau Morota yang sangat panas tentunyai mesti ditunjang dengan produk yang pas  untuk meningkatkan kepercayaan diri. Sebagai seorang muslimah dan seorang dosen, menjaga penampilan tentu cukup penting  bagi saya. Mulai dari make up, pakaian, hingga pemilihan tas atau sepatu, dan juga parfum.
Sebagai solusi dini  mencegah hal tersebut terjadi sebetulnya cukup mudah. kamu hanya perlu membawa wewangian untuk menjaga agar tubuh kamu wangi seharian.
Namun perlu diketahui menggunakan kosmetik atau parfum tidak hanya dipakai namun juga harus juga jelas kehalalan produknya.
 Bahkan dengan tegas para ulama pun membuat fatwa  khususnya Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengenai hal yang halal dan haram bahkan najis. Sebab jika suatu zat yang dikatakan najis menempel di tubuh tentunya akan mempengaruhi segala aspek kehidupan seorang muslim. Apalagi jika seorang muslim ingin beribadah shalat tentunya wajib untuk bersuci baik dari hadas kecil maupun besar.
Untuk itulah perlu kehati-hatian dalam menggunakan produk kosmetik apalagi menggunakan parfum sebab jangan sampai sholat fardhu yang kita kerjakan menjadi sia-sia dan tidak sah. Dengan demikian suatu kosmetik harus halal dan terdaftar resmi oleh badan yang ditunjuk oleh Kemenag atau Kemeterian Agama Republik Indonesia. Sesuai dengan ketentuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Maka dalam hal ini setiap muslimah wajib memperhatikan kandungan dalam tiap kosmetik yang ia gunakan sehari-hari. Jangan sampai produk-produk tersebut mengandung hewan-atau zat-zat yang diharamkan oleh Islam seperti:
- Babi dan anjing.
- Kematian hewan, termasuk pembunuhan terhadap hewan yang dilakukan tanpa prosedur islam.
- Hewan dengan taring gigi.
- Hewan yang menggunakan cakar.
- Darah dan plasenta dari hewan.
Kelima jenis hewan tersebut tentunya haram di gunakan apabila terkandung dalam sebuah kosmetik. Nah bagaimana kira-kira mengidentifikasi kandungan suatu produk dan masalahnya kandungan suatu produk masih tertera dengan bahasa kimia yang kadang susah untuk dimengerti.
Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH. adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
Kini sertifikasi produk halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam proses sertifikasi produknya BPJPH menjamin akan selesai dalam 1,5 bulan saja  dengan alur rangkaian kerja sebagai berikut.