Penerimaan siswa baru tahuan ajaran 2019/2020 saat ini menggunakan tiga jalur, pertama adalah sistem zonasi (90%) kedua sistem prestasi (5%) dan sistem perpindahan orang tua (5%).Â
Dari ketiga sistem tersebut sistem jalur zonasi yang banyak mengundang kontroversi publik khususnya orang tua wali murid. Bagaimana tidak dengan sosialisasi yang minim bagaimana pemerintah bisa menerapkan kebijakan ini. Hal inilah yang akhirnya banyak ditentang bahkan dibeberapa daerah seperti di Surabaya, Batam dan daerah lainnya.
 Beberapa poin yang perlu diperbaiki dalam kebijakan PPDB 2019 adalah pertama sebelum penerapan PPDB sistem zonasi ini diharapkan pemerintah harus sudah bekerja kerjas untuk memeratakan kualitas dan layanan pendidikan pada semua satuan dan jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta sehingga penyebaran siswa tidak hanya tertumpuk pada sekolah negeri. Dalam hal ini kajian yang komprehensif terhadap kebijakan ini perlu benar-benar dimatangkan.
 Poin kedua dengan penerapan sistem zonasi PPDB 2019 ini pemerintah secara tidak sadar telah menghilangkan semangat kompetisi akademik dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Sistem zonasi ini dinilai tidak mendidik dan justru memotivasi peserta didik untuk tidak belajar dengan tekun karena dengan sistem zonasi ini sudah menjamin mereka akan masuk ke sekolah negeri walaupun prestasinya buruk.
Poin ketiga sistem zonasi ini telah membatasi budaya merantau dan mendapatkan akses layanan pendidikan yang baik  bagi masyarakat kampung yang kebetulan memiliki prestasi yang baik dan ingin melanjutkan pendidikannya di kota dalam rangka memperluas pengetahuan dan pengalamannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H