Mohon tunggu...
Anton Wijaya
Anton Wijaya Mohon Tunggu... profesional -

Perawat yang suka ngeblog, serta mengikuti dan berbagi di media sosial. Biografi lengkap, ada di http://medianers.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pemilu Dihelat, ASN Dilarang Like, Komentar dan Mengunggah Gambar Bakal Calon di Media Sosial

19 Januari 2018   23:45 Diperbarui: 20 Januari 2018   00:47 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : ASN foto bersama Kepala Dinnas Kesehatan Kota Payakumbuh/(AW)

Kompasiana ~  Saat pemilihan umum (Pemilu) dihelat, ASN dilarang keras ikut komentar, like dan mengunggah gambar di Media Sosial terkait sosok calon kepala daerah, calon legislatif maupun calon presiden beserta wakilnya, dimulai tahun  (2018-2019) dan kemungkinan berlanjut ditahun berikutnya.

Di daerah penulis sendiri, menjelang tanggal 27 Juni 2018, yaitu di Kota Padang terasa 'kian' panas hawanya di media sosial, begitu pula dengan Kota Pariaman. Kedua daerah yang bernaung di provinsi Sumatera Barat tersebut sedang dan akan berlangsung pesta demokrasi mencari walikota dan wakil walikota.

Meski mengusung semangat, 'Pilkada Badunsanak' (Baca : Pemilihan Kepala Daerah Secara Kekeluargaan), gejolak dan saling 'serang' antar pendukung mulai mencuat ke permukaan, dan tak terelakkan di media sosial, terutama di Facebook.

Selain itu, media online lokal juga tak ketinggalan menggoreng isu, serta menyampaikan visi dan misi calon kepala daerah ( Cakada) dan calon wakil kepala daerah ( Cawakada).

Menariknya, di era keterbukaan informasi yang tak terbendung ini, khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras ikut-ikutan berkomentar, memberikan 'like' atau mengunggah gambar, apalagi terlibat saling berargumentasi terkait visi -misi yang diusung oleh Cakada/Cawakada.

Sebab, aturan yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB), bernomor B/71/M.S.M.00.00/2017, tertanggal 27 Desember 2017, jelas melarang ASN turut campur.

Bahwa dalam pelaksanaan netralitas ASN selama pilkada (2018), pemilihan legislatif dan pemilihan presiden (2019), hendaknya ASN bersikap netral dan cukup jadi penonton saja. Kira demikian pesan yang disampikan.

Kendati ASN memiliki hak pilih, sebagai tindakan pencegahan, agar tidak terjadi gesekan, dan demi terjaganya netralitas serta ketidak keberpihakan ASN pada salah satu pasangan. Hal demikian juga terkait etik dan disiplin ASN agar tidak terpengaruh dengan situasi politik praktis.

Tertuang dalam surat edaran bersifat penting, di huruf C, poin e, bahwa, " PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial."

Tidak itu saja, di poin f, sebagaimana penulis sarikan, bahwa, "PNS juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah / calon wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/ gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan."

Masih dalam surat edaran tersebut, tertulis di penutup surat bahwa, " para pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pelaksana tugas kepala daerah dan pejabat yang berwenang di instansi pemerintah untuk melaksanakan dan mensosialisasikan surat PANRB ini sebaik-baiknya," demikian tertera.(AntonWijaya)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun