Mohon tunggu...
Anton Widyanto
Anton Widyanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, pegiat seni dan sastra.

Center for Research and Publication UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masihkah Mobil Aceh Dilarang Masuk Medan?

10 November 2016   12:31 Diperbarui: 10 November 2016   13:37 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pungli memang masih menjadi masalah akut di kalangan bangsa kita. Sayangnya seringkali luput dari program pemberantasan korupsi dan penegakan hukum secara konsisten. Tidak mengherankan bila kemudian sebagai salah satu upaya konkret dalam konteks reformasi hukum di Indonesia, yang selama ini masih menjadi sorotan terhadap kabinet Jokowi-Jusuf Kalla, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Perpres ini berfungsi  sebagai payung hukum operasional teknis Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Struktur organisasi khusus pemberangusan pungli ini berada di bawah Menkopolhukam.. 

Berkaitan dengan masalah pungli dan atau pemalakan ini, masyarakat  Aceh selama ini sebenarnya sudah lama menjerit dengan model Pungli, khususnya yang terjadi di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (biasanya terjadi di jembatan timbang Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut). Tapi sudah sekian kali Kapolri berganti, jeritan yang sudah disuarakan berbagai pihak ini hanya terjawab sesaat, kemudian berlanjut lagi dengan aksi-aksi pungli. Akibat pungli tersebut harga barang di Aceh menjadi mahal karena pengusaha terpaksa menaikkan harga jual kalau tak mau merugi.  (Medan Bisnisdaily). 

Terkait hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin mengatakan pihaknya banyak menerima keluhan warga dan pengusaha angkutan di Aceh terkait perilaku oknum polisi di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut) yang kerap mempersulit bahkan memalak pengendara mobil dan truk dengan nomor polisi (nopol) BL saat masuk atau kembali dari Sumut. Sayangnya, sekalipun kondisi pungli ini sudah disampaikan langsung kepada Wakapolda Sumut , namun situasinya hanya mereda beberapa bulan. Istilah bahasa gaulnya, "hangat-hangat tai ayam". (Serambi Indonesia)

Gebrakan-gebrakan nyata Tim Saber Pungli yang baru dibentuk oleh Pemerintah ini tentu ditunggu aksi-aksi seriusya oleh banyak pihak, khususnya masyarakat Aceh yang selama ini sudah menderita dan merasa terdiskriminasi.  Semoga program pemberantasan pungli yang digemakan baru-baru ini tidak hanya menjadi jargon politik yang sifatnya temporer, sehingga mobil Aceh "tidak dilarang lagi" masuk ke Medan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun