Mohon tunggu...
Anton Romadon Saputra
Anton Romadon Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis amatir yang sedang belajar dan berkembang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Buku Sosiologi Hukum Karya Dr. Nur Paikan, SH. M. Hum.

29 September 2024   19:10 Diperbarui: 29 September 2024   19:16 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul  Buku                          : Sosiologi Hukum                 

Penulis                                  : Dr. Nur Paikan, SH. M. Hum.

Penerbit                                : CV. Cendekiaawan Indonesia Timur

Penerjemah                         : -

Tebal                                       : 125 Halaman

Edisi, Tahun Terbit           : Cetakan Pertama, September 2023

ISBN                                         : 978-623-5954-51-6

Riview buku Sosiologi Hukum karya Dr. Nur Paikan, SH. M. hum

Anton Romadon Saputra (222111218), Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta , antonromadonsaputra@gmail.com

Buku "Sosiologi Hukum" karya Dr. Nur Paikah, SH. M. Hum, merupakan sebuah karya yang membahas sosiologi hukum sebagai cabang dari sosiologi empiris. Buku ini mengajak pembaca untuk memahami hukum tidak hanya sebagai norma yang kaku, tetapi sebagai fenomena sosial yang memiliki dampak nyata dalam kehidupan masyarakat. Penulis menjelaskan pentingnya pendekatan sosiologis dalam kajian hukum, yang mencakup analisis terhadap perilaku sosial, kesadaran hukum, dan efektivitas hukum dalam konteks sosial. Buku ini juga membahas sejarah perkembangan sosiologi hukum, metode pendekatan, serta peran hukum dalam masyarakat, termasuk fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial, alat perubahan, dan alat integrasi. Dengan demikian, buku ini diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu hukum di Indonesia dan memberikan pemahaman yang lebih utuh tentang hubungan antara hukum dan masyarakat.

A. BAB I Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum merupakan cabang dari sosiologi yang berfokus pada pengamatan pengalaman nyata dan perilaku sosial terkait hukum. Sosiologi hukum berangkat dari pendekatan empiris, yang berarti bahwa kajiannya didasarkan pada pengalaman dan kenyataan sosial, bukan hanya pada hukum positif atau doktrin-doktrin hukum yang ada. Sosiologi hukum melihat hukum sebagai bagian integral dari kehidupan masyarakat. Hal ini berbeda dengan pendekatan ilmu hukum dogmatis yang hanya melihat hukum dari sudut pandang normatif. Sosiologi hukum berusaha memahami hukum dalam konteks sosialnya, sehingga dapat menangkap dinamika dan interaksi antara hukum dan masyarakat.

Sosiologi hukum didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya. Beberapa definisi dari para ahli, seperti George Gurvitch dan Satjipto Rahardjo, menekankan bahwa sosiologi hukum mengkaji pola-pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. Hukum dipahami sebagai norma yang mengatur perilaku masyarakat, dan sosiologi hukum berusaha untuk mengeksplorasi bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari. Hukum tidak hanya dilihat sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang memiliki dampak nyata terhadap masyarakat.

Objek kajian sosiologi hukum mencakup pola-pola perilaku dalam masyarakat, interaksi sosial, dan dampak hukum terhadap masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum tidak hanya berfokus pada hukum itu sendiri, tetapi juga pada konteks sosial di mana hukum beroperasi. Pentingnya sosiologi hukum sebagai disiplin ilmu yang mandiri. Sosiologi hukum diperlukan untuk memahami hubungan antara perubahan dalam hukum dan perubahan sosial. Dengan demikian, sosiologi hukum berfungsi untuk menjelaskan mengapa manusia patuh pada hukum dan faktor-faktor sosial yang mempengaruhi kepatuhan tersebut.

Karakteristik sosiologi hukum mencakup pendekatan empiris dan observatif, yang memungkinkan peneliti untuk memahami fenomena hukum dalam konteks sosial yang lebih luas. Sosiologi hukum berusaha untuk menjelaskan bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana masyarakat mempengaruhi penerapan hukum. Ruang lingkup sosiologi hukum meliputi berbagai aspek, seperti hukum dan sistem sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, dan nilai-nilai sosial budaya. Hal ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum memiliki cakupan yang luas dan dapat diterapkan dalam berbagai konteks.

Tujuan sosiologi hukum adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Fungsi sosiologi hukum mencakup analisis terhadap bagaimana hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial, alat perubahan, dan simbol pengetahuan. Sosiologi hukum memiliki kegunaan yang signifikan dalam memahami dinamika hukum dan masyarakat. Dengan mempelajari sosiologi hukum, peneliti dapat mengidentifikasi pola-pola perilaku, memahami interaksi sosial, dan mengevaluasi efektivitas hukum dalam masyarakat.

B. BAB II Sejarah Perkembangan Sosiologi Hukum

Istilah "sosiologi hukum" pertama kali digunakan oleh Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum lahir dari pemikiran para ahli filsafat hukum dan sosiologi, dengan anggapan bahwa hukum hanya dapat dipahami dalam konteks sistem sosial. Hukum dipandang sebagai produk sosial yang berfungsi untuk mengatur interaksi dalam masyarakat. Ada dua aliran Pemikiran dalam Sosiologi Hukum Sociological Jurisprudence dipelopori oleh Roscoe Pound, yang melihat hukum sebagai lembaga kemasyarakatan yang memenuhi kebutuhan sosial dan Realisme Hukum menekankan peran pengadilan dalam membentuk hukum, bukan hanya menemukannya.

Sosiologi hukum tidak dapat dipisahkan dari sosiologi itu sendiri. Meskipun istilah "sosiologi" baru dikenal pada abad pertengahan, pemikiran tentang kehidupan sosial dan hukum telah ada jauh sebelumnya. Tokoh seperti Montesquieu mengemukakan bahwa hukum adalah hasil dari berbagai faktor sosial, seperti kebiasaan dan lingkungan. Ibnu Khaldun menganalisis kejadian sosial dan peristiwa sejarah. Emile Durkheim menghubungkan hukum dengan solidaritas dalam masyarakat, serta melihat hukum sebagai kaidah yang bersanksi. Max Weber mempelajari pengaruh politik, agama, dan ekonomi terhadap perkembangan hukum. Aliran pemikiran yang mempengaruhi perkembangan sosiologi hukum, antara lain:

  • Mazhab Formalistis: Menekankan pada struktur hukum yang sistematis.
  • Mazhab Sejarah dan Kebudayaan: Menganggap bahwa hukum hanya dapat dipahami dalam konteks sejarah dan budaya di mana ia muncul.
  • Aliran Utilitarianism: Menilai hukum berdasarkan manfaat sosial yang dihasilkannya.
  • Aliran Sociological Jurisprudence: Memfokuskan pada hukum sebagai lembaga sosial yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Aliran Realisme Hukum: Menekankan peran pengadilan dalam penegakan hukum dan bagaimana hakim membentuk hukum.

Paradigma sosiologi hukum berfokus pada hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya. Hal ini mencakup analisis terhadap kelompok sosial, lembaga sosial, stratifikasi sosial, dan interaksi sosial. Dengan demikian, sosiologi hukum tidak hanya mempelajari hukum sebagai norma, tetapi juga bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas.

C. BAB III Metode Pendekatan Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum sebagai disiplin ilmu memiliki metodologi kajian yang khas, yang mencakup pendekatan empiris dan observatif. Metode ini bertujuan untuk memahami hukum dalam konteks sosialnya dan melihat bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat. Sosiologi hukum menggunakan pendekatan interdisipliner, yang berarti menggabungkan berbagai disiplin ilmu untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang fenomena hukum. Ini mencakup penggabungan metode dari sosiologi, antropologi, psikologi, dan ilmu hukum.

Metode sosiologi hukum bertumpu pada dua hal pokok yaitu deskripsi empiris dan deskripsi teoritis. Deskripsi empiris berfokus pada pengamatan nyata di lapangan, sedangkan deskripsi teoritis berusaha untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan fenomena sosial. Pendekatan yang digunakan yaitu :

  • Pendekatan Ontologis: Mengkaji hakikat kehidupan sosial dan hukum yang diterapkan di masyarakat. Pendekatan ini menekankan pada tujuan hidup masyarakat dan upaya mencapainya.
  • Pendekatan Epistemologis: Berfokus pada teori pengetahuan dan kebenaran dalam konteks hukum. Pendekatan ini membantu dalam memahami keberadaan hukum di masyarakat dan gejala sosial yang melahirkan kaidah sosial.
  • Pendekatan Aksiologis: Mengkaji fungsi dan urgensi hukum dalam masyarakat, serta nilai-nilai yang terkandung dalam hukum.

D. BAB IV Peranan Sosiologi Hukum

Salah satu fungsi utama hukum adalah sebagai alat kontrol sosial. Hukum memberikan definisi terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dan menetapkan sanksi bagi pelanggar. Penulis memberikan contoh perbedaan sanksi di berbagai masyarakat, seperti hukuman bagi pelanggar hukum di Mekkah dibandingkan dengan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa hukum berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

Peranan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat. (Paikah, 2023, hlm. 67) berpendapat bahwa beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan dalam menggunakan hukum sebagai alat perubahan, seperti mempelajari efek sosial dari hukum, melakukan studi sosiologis sebelum merumuskan undang-undang, dan memperhatikan sejarah hukum. Hukum harus dipahami sebagai instrumen yang dapat mempengaruhi perubahan sosial, bukan hanya sebagai aturan yang harus ditaati.

Hukum juga berfungsi sebagai simbol yang mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat. Sebagai simbol, hukum memberikan makna bagi perilaku masyarakat dan dapat mempengaruhi cara pandang individu terhadap hukum itu sendiri. Penulis menekankan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang harus ditaati, tetapi juga sebagai representasi dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.

Hukum juga berperan dalam integrasi sosial, menyatukan berbagai kelompok dalam masyarakat yang beragam. Hukum menciptakan kesepakatan bersama yang dapat mengurangi konflik dan memfasilitasi kerjasama antar individu dan kelompok. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai kepentingan dalam masyarakat. Dalam konteks politik, hukum berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan politik tertentu. Hukum dapat digunakan untuk mengatur kekuasaan dan kewenangan dalam masyarakat, serta untuk melindungi hak-hak individu. Penulis menekankan pentingnya memahami hubungan antara hukum dan kekuasaan dalam konteks sosiologi hukum.

E. BAB V Masyarakat dan Hukum

Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, karena hukum merupakan produk sosial yang berfungsi untuk mengatur interaksi antarindividu dan kelompok dalam masyarakat. Masyarakat sebagai Organisme Kolektif, pandangan Auguste Comte yang menyatakan bahwa masyarakat adalah organisme kolektif. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Hukum hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan keadilan dan keteraturan, serta untuk mengatur hubungan antar individu. Ada juga unsur pokok dalam masyarakat yang mempengaruhi keberadaan hukum, antara lain:

  • Hasrat hidup bersama: Setiap individu memiliki keinginan untuk hidup dalam komunitas yang aman dan damai.
  • Kesatuan yang bersifat menyeluruh: Masyarakat berfungsi sebagai sistem yang saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain.
  • Pengaruh dari berbagai kepentingan: Dalam masyarakat, terdapat beragam kepentingan yang sering kali saling bertentangan, sehingga hukum berperan sebagai mediator untuk menyelesaikan konflik.

Hukum berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Penulis menjelaskan bahwa hukum menetapkan norma-norma yang harus dipatuhi, serta sanksi bagi pelanggar. Hukum juga berfungsi untuk menciptakan konsensus dan mengurangi konflik dalam masyarakat. (Paikah, 2023, hlm. 72) berpendapat membedakan antara masyarakat litigasi (yang cenderung menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa) dan masyarakat non-litigasi (yang lebih mengutamakan penyelesaian secara musyawarah). Perbedaan ini menunjukkan bagaimana budaya dan nilai-nilai masyarakat mempengaruhi cara mereka berinteraksi dengan hukum.

Hubungan antara hukum dan perubahan sosial. Hukum tidak hanya berfungsi untuk mengatur, tetapi juga dapat menjadi alat untuk mendorong perubahan dalam masyarakat. Penulis menekankan pentingnya memahami dinamika antara hukum dan perubahan sosial, di mana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

F. BAB VI Hukum dan Perubahan Sosial

(Paikah, 2023, hlm. 78) menjelaskan bahwa perubahan sosial mencakup perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Perubahan ini dapat bersifat positif maupun negatif, dan sering kali mempengaruhi norma-norma hukum yang ada. Penulis menekankan pentingnya memahami bahwa hukum tidak statis; ia beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

Hukum dipandang sebagai produk sosial yang tidak terlepas dari konteks budaya dan sosial di mana ia diterapkan. Penulis menggarisbawahi bahwa hukum harus bersifat universal dan tidak terikat oleh ruang dan waktu, sehingga dapat berfungsi secara efektif dalam menghadapi perubahan yang cepat dalam masyarakat modern. Hubungan Timbal Balik antara Hukum dan Perubahan Sosial ketika terjadi perubahan dalam masyarakat, hukum harus menyesuaikan diri untuk mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma baru yang muncul. Sebaliknya, hukum juga dapat menjadi alat untuk mendorong perubahan sosial, dengan menetapkan norma-norma baru yang dapat mengarahkan perilaku masyarakat.

Penegakan hukum harus mempertimbangkan perubahan sosial yang terjadi. Hukum yang efektif adalah hukum yang mampu beradaptasi dengan dinamika sosial, sehingga dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat. Penulis juga menyoroti pentingnya penelitian empiris dalam memahami bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang berubah. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Hukum :

  • Perubahan Nilai dan Norma Sosial: Ketika nilai-nilai masyarakat berubah, hukum juga harus beradaptasi untuk mencerminkan perubahan tersebut.
  • Teknologi dan Inovasi: Perkembangan teknologi dapat mempengaruhi cara hukum diterapkan dan dipahami dalam masyarakat.
  • Kondisi Ekonomi dan Politik: Perubahan dalam struktur ekonomi dan politik juga dapat mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum.

G. BAB VII Hukum dan Struktur Sosial

(Paikah, 2023, hlm. 87) berpendapat bahwa hukum dan norma sosial saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Hukum berfungsi untuk menetapkan perilaku yang diharapkan dalam masyarakat, sedangkan norma sosial memberikan dasar bagi pembentukan hukum. Hukum berperan sebagai mekanisme pengendalian sosial yang membantu menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Peran lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam pembentukan dan penerapan hukum. Lembaga seperti keluarga, pendidikan, dan organisasi sosial lainnya memiliki pengaruh signifikan terhadap bagaimana hukum dipahami dan diterapkan. Penulis menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial di mana ia beroperasi, dan lembaga-lembaga ini berfungsi sebagai jembatan antara hukum dan masyarakat.

Penulis menguraikan bahwa hukum berfungsi untuk mengatur interaksi antara kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat. Setiap kelompok memiliki norma dan nilai yang berbeda, dan hukum berperan untuk mengharmonisasikan perbedaan tersebut. Dalam konteks ini, hukum dapat dilihat sebagai alat untuk menyelesaikan konflik dan menciptakan konsensus di antara berbagai kelompok sosial. Hukum berinteraksi dengan stratifikasi sosial. Hukum sering kali mencerminkan dan memperkuat struktur kekuasaan yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini, hukum dapat berfungsi untuk melindungi kepentingan kelompok-kelompok tertentu, sementara kelompok lain mungkin terpinggirkan. Penulis menekankan pentingnya memahami dinamika ini untuk menciptakan hukum yang lebih adil dan inklusif.

H. BAB VIII Kesadaran Hukum dan Efektivitas Hukum

Kesadaran hukum didefinisikan sebagai tindakan dan perasaan yang muncul dari hati nurani individu atau masyarakat untuk melaksanakan pesan-pesan hukum. Penulis menekankan bahwa kesadaran hukum yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Namun, kesadaran hukum tidak hanya bergantung pada pengetahuan hukum, tetapi juga pada faktor-faktor lain seperti pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku. (Paikah, 2023, hlm. 101) mengidentifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum, antara lain:

  • Pengetahuan Hukum: Masyarakat perlu memiliki pengetahuan yang benar tentang hukum agar dapat mematuhi ketentuan yang ada.
  • Pemahaman Hukum: Pemahaman yang baik tentang tujuan dan manfaat hukum dapat meningkatkan kesadaran hukum.
  • Reaksi Masyarakat: Respons masyarakat terhadap penegakan hukum juga berkontribusi pada tingkat kesadaran hukum.

Efektivitas hukum diartikan sebagai keberhasilan hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat secara damai. Penulis mengemukakan bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada pelaksanaan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. (Paikah, 2023, hlm. 105) berpendapat bahwa hukum yang sah dan diterapkan oleh otoritas yang diakui oleh masyarakat akan lebih efektif. Beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum meliputi:

  • Sahnya Hukum: Hukum harus dibentuk dan dilaksanakan oleh badan-badan yang memiliki wewenang.
  • Sanksi Hukum: Sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran hukum dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat.
  • Sosialisasi Hukum: Proses sosialisasi hukum yang baik akan membantu masyarakat memahami dan menerima hukum yang berlaku.

I. Kesan penulis terhadap buku Sosiologi Hukum karya Dr. Nur Paikah, SH. M. Hum

  • Kelebihan Buku sosiologi hukum karya Dr. Nur Paikah, SH. M. Hum menawarkan pendekatan empiris yang memperluas pemahaman pembaca terhadap hukum dalam konteks sosial. Penekanan pada keterkaitan hukum dan norma sosial serta pembahasan komprehensif tentang sejarah, metode, dan fungsi hukum memberikan gambaran menyeluruh. Hal ini relevan dengan konteks Indonesia dan didukung oleh referensi beragam dari pakar sosiologi hukum.
  • Kelemahan Buku sosiologi hukum karya Dr. Nur Paikah kekurangannya terletak pada penggunaan bahasa yang kompleks, kurangnya contoh kasus praktis, pembahasan yang terbatas, struktur yang padat, dan keterbatasan dalam pembahasan perbandingan dengan sistem hukum luar negeri. Hal ini dapat membuat pembaca dengan latar belakang non-hukum atau sosiologi merasa sulit memahami isi buku secara menyeluruh.
  • Saran untuk buku sosiologi hukum karya Dr. Nur Paikah, SH. M. Hum dari saya yaitu penyederhanaan bahasa, penambahan contoh kasus, pendalaman topik tertentu, pengorganisasian yang lebih fleksibel, dan analisis perbandingan dengan sistem hukum di negara lain untuk memperluas perspektif. Dengan demikian, buku "Sosiologi Hukum" dapat menjadi lebih bermanfaat dan informatif bagi pembaca yang tertarik pada bidang ini.

J. Kesimpulan

Buku 'Sosiologi Hukum' karya Dr. Nur Paikah, SH. M. Hum, memberikan kontribusi penting dalam memahami hubungan hukum dan masyarakat. Penulis menekankan pentingnya melihat hukum dari perspektif sosiologis, fokus pada pengalaman nyata dan konteks perilaku sosial. Buku ini membahas kesadaran hukum dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum dipengaruhi oleh pengetahuan hukum dan berkontribusi pada kepatuhan masyarakat, sementara efektivitas hukum mengatur kehidupan masyarakat secara damai. Hukum bukan hanya norma, tetapi juga alat untuk keadilan dan ketertiban sosial. Hubungan hukum-masyarakat serta pentingnya pendekatan empiris dalam memahami hukum. Sosiologi hukum fokus pada fenomena hukum dalam masyarakat dan bagaimana hukum beroperasi dalam konteks sosial dinamis. Hukum dipengaruhi oleh struktur sosial, nilai, dan norma masyarakat. Meskipun kaya teori, kurangnya contoh kasus praktis membuat pemahaman teori sulit bagi pembaca awam. Buku ini relevan bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang ingin memahami konteks sosial dari hukum yang mereka terapkan di Indonesia. Secara keseluruhan, sumber berharga untuk memahami interaksi hukum dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun