Mohon tunggu...
Anton Romadon Saputra
Anton Romadon Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis amatir yang sedang belajar dan berkembang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Buku Sosiologi Hukum Karya Dr. Nur Paikan, SH. M. Hum.

29 September 2024   19:10 Diperbarui: 29 September 2024   19:16 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buku 'Sosiologi Hukum' karya Dr. Nur Paikah, SH. M. Hum, memberikan kontribusi penting dalam memahami hubungan hukum dan masyarakat. Penulis menekankan pentingnya melihat hukum dari perspektif sosiologis, fokus pada pengalaman nyata dan konteks perilaku sosial. Buku ini membahas kesadaran hukum dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum dipengaruhi oleh pengetahuan hukum dan berkontribusi pada kepatuhan masyarakat, sementara efektivitas hukum mengatur kehidupan masyarakat secara damai. Hukum bukan hanya norma, tetapi juga alat untuk keadilan dan ketertiban sosial. Hubungan hukum-masyarakat serta pentingnya pendekatan empiris dalam memahami hukum. Sosiologi hukum fokus pada fenomena hukum dalam masyarakat dan bagaimana hukum beroperasi dalam konteks sosial dinamis. Hukum dipengaruhi oleh struktur sosial, nilai, dan norma masyarakat. Meskipun kaya teori, kurangnya contoh kasus praktis membuat pemahaman teori sulit bagi pembaca awam. Buku ini relevan bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang ingin memahami konteks sosial dari hukum yang mereka terapkan di Indonesia. Secara keseluruhan, sumber berharga untuk memahami interaksi hukum dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun