Mohon tunggu...
Anton Romadon Saputra
Anton Romadon Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis amatir yang sedang belajar dan berkembang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Buku Sosiologi Hukum Karya Dr. Nur Paikan, SH. M. Hum.

29 September 2024   19:10 Diperbarui: 29 September 2024   19:16 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Paikah, 2023, hlm. 78) menjelaskan bahwa perubahan sosial mencakup perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Perubahan ini dapat bersifat positif maupun negatif, dan sering kali mempengaruhi norma-norma hukum yang ada. Penulis menekankan pentingnya memahami bahwa hukum tidak statis; ia beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

Hukum dipandang sebagai produk sosial yang tidak terlepas dari konteks budaya dan sosial di mana ia diterapkan. Penulis menggarisbawahi bahwa hukum harus bersifat universal dan tidak terikat oleh ruang dan waktu, sehingga dapat berfungsi secara efektif dalam menghadapi perubahan yang cepat dalam masyarakat modern. Hubungan Timbal Balik antara Hukum dan Perubahan Sosial ketika terjadi perubahan dalam masyarakat, hukum harus menyesuaikan diri untuk mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma baru yang muncul. Sebaliknya, hukum juga dapat menjadi alat untuk mendorong perubahan sosial, dengan menetapkan norma-norma baru yang dapat mengarahkan perilaku masyarakat.

Penegakan hukum harus mempertimbangkan perubahan sosial yang terjadi. Hukum yang efektif adalah hukum yang mampu beradaptasi dengan dinamika sosial, sehingga dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat. Penulis juga menyoroti pentingnya penelitian empiris dalam memahami bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang berubah. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Hukum :

  • Perubahan Nilai dan Norma Sosial: Ketika nilai-nilai masyarakat berubah, hukum juga harus beradaptasi untuk mencerminkan perubahan tersebut.
  • Teknologi dan Inovasi: Perkembangan teknologi dapat mempengaruhi cara hukum diterapkan dan dipahami dalam masyarakat.
  • Kondisi Ekonomi dan Politik: Perubahan dalam struktur ekonomi dan politik juga dapat mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum.

G. BAB VII Hukum dan Struktur Sosial

(Paikah, 2023, hlm. 87) berpendapat bahwa hukum dan norma sosial saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Hukum berfungsi untuk menetapkan perilaku yang diharapkan dalam masyarakat, sedangkan norma sosial memberikan dasar bagi pembentukan hukum. Hukum berperan sebagai mekanisme pengendalian sosial yang membantu menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Peran lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam pembentukan dan penerapan hukum. Lembaga seperti keluarga, pendidikan, dan organisasi sosial lainnya memiliki pengaruh signifikan terhadap bagaimana hukum dipahami dan diterapkan. Penulis menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial di mana ia beroperasi, dan lembaga-lembaga ini berfungsi sebagai jembatan antara hukum dan masyarakat.

Penulis menguraikan bahwa hukum berfungsi untuk mengatur interaksi antara kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat. Setiap kelompok memiliki norma dan nilai yang berbeda, dan hukum berperan untuk mengharmonisasikan perbedaan tersebut. Dalam konteks ini, hukum dapat dilihat sebagai alat untuk menyelesaikan konflik dan menciptakan konsensus di antara berbagai kelompok sosial. Hukum berinteraksi dengan stratifikasi sosial. Hukum sering kali mencerminkan dan memperkuat struktur kekuasaan yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini, hukum dapat berfungsi untuk melindungi kepentingan kelompok-kelompok tertentu, sementara kelompok lain mungkin terpinggirkan. Penulis menekankan pentingnya memahami dinamika ini untuk menciptakan hukum yang lebih adil dan inklusif.

H. BAB VIII Kesadaran Hukum dan Efektivitas Hukum

Kesadaran hukum didefinisikan sebagai tindakan dan perasaan yang muncul dari hati nurani individu atau masyarakat untuk melaksanakan pesan-pesan hukum. Penulis menekankan bahwa kesadaran hukum yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Namun, kesadaran hukum tidak hanya bergantung pada pengetahuan hukum, tetapi juga pada faktor-faktor lain seperti pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku. (Paikah, 2023, hlm. 101) mengidentifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum, antara lain:

  • Pengetahuan Hukum: Masyarakat perlu memiliki pengetahuan yang benar tentang hukum agar dapat mematuhi ketentuan yang ada.
  • Pemahaman Hukum: Pemahaman yang baik tentang tujuan dan manfaat hukum dapat meningkatkan kesadaran hukum.
  • Reaksi Masyarakat: Respons masyarakat terhadap penegakan hukum juga berkontribusi pada tingkat kesadaran hukum.

Efektivitas hukum diartikan sebagai keberhasilan hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat secara damai. Penulis mengemukakan bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada pelaksanaan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. (Paikah, 2023, hlm. 105) berpendapat bahwa hukum yang sah dan diterapkan oleh otoritas yang diakui oleh masyarakat akan lebih efektif. Beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum meliputi:

  • Sahnya Hukum: Hukum harus dibentuk dan dilaksanakan oleh badan-badan yang memiliki wewenang.
  • Sanksi Hukum: Sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran hukum dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat.
  • Sosialisasi Hukum: Proses sosialisasi hukum yang baik akan membantu masyarakat memahami dan menerima hukum yang berlaku.

I. Kesan penulis terhadap buku Sosiologi Hukum karya Dr. Nur Paikah, SH. M. Hum

  • Kelebihan Buku sosiologi hukum karya Dr. Nur Paikah, SH. M. Hum menawarkan pendekatan empiris yang memperluas pemahaman pembaca terhadap hukum dalam konteks sosial. Penekanan pada keterkaitan hukum dan norma sosial serta pembahasan komprehensif tentang sejarah, metode, dan fungsi hukum memberikan gambaran menyeluruh. Hal ini relevan dengan konteks Indonesia dan didukung oleh referensi beragam dari pakar sosiologi hukum.
  • Kelemahan Buku sosiologi hukum karya Dr. Nur Paikah kekurangannya terletak pada penggunaan bahasa yang kompleks, kurangnya contoh kasus praktis, pembahasan yang terbatas, struktur yang padat, dan keterbatasan dalam pembahasan perbandingan dengan sistem hukum luar negeri. Hal ini dapat membuat pembaca dengan latar belakang non-hukum atau sosiologi merasa sulit memahami isi buku secara menyeluruh.
  • Saran untuk buku sosiologi hukum karya Dr. Nur Paikah, SH. M. Hum dari saya yaitu penyederhanaan bahasa, penambahan contoh kasus, pendalaman topik tertentu, pengorganisasian yang lebih fleksibel, dan analisis perbandingan dengan sistem hukum di negara lain untuk memperluas perspektif. Dengan demikian, buku "Sosiologi Hukum" dapat menjadi lebih bermanfaat dan informatif bagi pembaca yang tertarik pada bidang ini.

J. Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun