Mohon tunggu...
Anton Romadon Saputra
Anton Romadon Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis amatir yang sedang belajar dan berkembang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Buku Sosiologi Hukum Karya Dr. Nur Paikan, SH. M. Hum.

29 September 2024   19:10 Diperbarui: 29 September 2024   19:16 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Metode sosiologi hukum bertumpu pada dua hal pokok yaitu deskripsi empiris dan deskripsi teoritis. Deskripsi empiris berfokus pada pengamatan nyata di lapangan, sedangkan deskripsi teoritis berusaha untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan fenomena sosial. Pendekatan yang digunakan yaitu :

  • Pendekatan Ontologis: Mengkaji hakikat kehidupan sosial dan hukum yang diterapkan di masyarakat. Pendekatan ini menekankan pada tujuan hidup masyarakat dan upaya mencapainya.
  • Pendekatan Epistemologis: Berfokus pada teori pengetahuan dan kebenaran dalam konteks hukum. Pendekatan ini membantu dalam memahami keberadaan hukum di masyarakat dan gejala sosial yang melahirkan kaidah sosial.
  • Pendekatan Aksiologis: Mengkaji fungsi dan urgensi hukum dalam masyarakat, serta nilai-nilai yang terkandung dalam hukum.

D. BAB IV Peranan Sosiologi Hukum

Salah satu fungsi utama hukum adalah sebagai alat kontrol sosial. Hukum memberikan definisi terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dan menetapkan sanksi bagi pelanggar. Penulis memberikan contoh perbedaan sanksi di berbagai masyarakat, seperti hukuman bagi pelanggar hukum di Mekkah dibandingkan dengan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa hukum berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

Peranan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat. (Paikah, 2023, hlm. 67) berpendapat bahwa beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan dalam menggunakan hukum sebagai alat perubahan, seperti mempelajari efek sosial dari hukum, melakukan studi sosiologis sebelum merumuskan undang-undang, dan memperhatikan sejarah hukum. Hukum harus dipahami sebagai instrumen yang dapat mempengaruhi perubahan sosial, bukan hanya sebagai aturan yang harus ditaati.

Hukum juga berfungsi sebagai simbol yang mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat. Sebagai simbol, hukum memberikan makna bagi perilaku masyarakat dan dapat mempengaruhi cara pandang individu terhadap hukum itu sendiri. Penulis menekankan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang harus ditaati, tetapi juga sebagai representasi dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.

Hukum juga berperan dalam integrasi sosial, menyatukan berbagai kelompok dalam masyarakat yang beragam. Hukum menciptakan kesepakatan bersama yang dapat mengurangi konflik dan memfasilitasi kerjasama antar individu dan kelompok. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai kepentingan dalam masyarakat. Dalam konteks politik, hukum berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan politik tertentu. Hukum dapat digunakan untuk mengatur kekuasaan dan kewenangan dalam masyarakat, serta untuk melindungi hak-hak individu. Penulis menekankan pentingnya memahami hubungan antara hukum dan kekuasaan dalam konteks sosiologi hukum.

E. BAB V Masyarakat dan Hukum

Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, karena hukum merupakan produk sosial yang berfungsi untuk mengatur interaksi antarindividu dan kelompok dalam masyarakat. Masyarakat sebagai Organisme Kolektif, pandangan Auguste Comte yang menyatakan bahwa masyarakat adalah organisme kolektif. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Hukum hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan keadilan dan keteraturan, serta untuk mengatur hubungan antar individu. Ada juga unsur pokok dalam masyarakat yang mempengaruhi keberadaan hukum, antara lain:

  • Hasrat hidup bersama: Setiap individu memiliki keinginan untuk hidup dalam komunitas yang aman dan damai.
  • Kesatuan yang bersifat menyeluruh: Masyarakat berfungsi sebagai sistem yang saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain.
  • Pengaruh dari berbagai kepentingan: Dalam masyarakat, terdapat beragam kepentingan yang sering kali saling bertentangan, sehingga hukum berperan sebagai mediator untuk menyelesaikan konflik.

Hukum berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Penulis menjelaskan bahwa hukum menetapkan norma-norma yang harus dipatuhi, serta sanksi bagi pelanggar. Hukum juga berfungsi untuk menciptakan konsensus dan mengurangi konflik dalam masyarakat. (Paikah, 2023, hlm. 72) berpendapat membedakan antara masyarakat litigasi (yang cenderung menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa) dan masyarakat non-litigasi (yang lebih mengutamakan penyelesaian secara musyawarah). Perbedaan ini menunjukkan bagaimana budaya dan nilai-nilai masyarakat mempengaruhi cara mereka berinteraksi dengan hukum.

Hubungan antara hukum dan perubahan sosial. Hukum tidak hanya berfungsi untuk mengatur, tetapi juga dapat menjadi alat untuk mendorong perubahan dalam masyarakat. Penulis menekankan pentingnya memahami dinamika antara hukum dan perubahan sosial, di mana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

F. BAB VI Hukum dan Perubahan Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun