Mohon tunggu...
Anton Romadon Saputra
Anton Romadon Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis amatir yang sedang belajar dan berkembang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Buku Sosiologi Hukum Karya Dr. Nur Paikan, SH. M. Hum.

29 September 2024   19:10 Diperbarui: 29 September 2024   19:16 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi hukum merupakan cabang dari sosiologi yang berfokus pada pengamatan pengalaman nyata dan perilaku sosial terkait hukum. Sosiologi hukum berangkat dari pendekatan empiris, yang berarti bahwa kajiannya didasarkan pada pengalaman dan kenyataan sosial, bukan hanya pada hukum positif atau doktrin-doktrin hukum yang ada. Sosiologi hukum melihat hukum sebagai bagian integral dari kehidupan masyarakat. Hal ini berbeda dengan pendekatan ilmu hukum dogmatis yang hanya melihat hukum dari sudut pandang normatif. Sosiologi hukum berusaha memahami hukum dalam konteks sosialnya, sehingga dapat menangkap dinamika dan interaksi antara hukum dan masyarakat.

Sosiologi hukum didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya. Beberapa definisi dari para ahli, seperti George Gurvitch dan Satjipto Rahardjo, menekankan bahwa sosiologi hukum mengkaji pola-pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. Hukum dipahami sebagai norma yang mengatur perilaku masyarakat, dan sosiologi hukum berusaha untuk mengeksplorasi bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari. Hukum tidak hanya dilihat sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang memiliki dampak nyata terhadap masyarakat.

Objek kajian sosiologi hukum mencakup pola-pola perilaku dalam masyarakat, interaksi sosial, dan dampak hukum terhadap masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum tidak hanya berfokus pada hukum itu sendiri, tetapi juga pada konteks sosial di mana hukum beroperasi. Pentingnya sosiologi hukum sebagai disiplin ilmu yang mandiri. Sosiologi hukum diperlukan untuk memahami hubungan antara perubahan dalam hukum dan perubahan sosial. Dengan demikian, sosiologi hukum berfungsi untuk menjelaskan mengapa manusia patuh pada hukum dan faktor-faktor sosial yang mempengaruhi kepatuhan tersebut.

Karakteristik sosiologi hukum mencakup pendekatan empiris dan observatif, yang memungkinkan peneliti untuk memahami fenomena hukum dalam konteks sosial yang lebih luas. Sosiologi hukum berusaha untuk menjelaskan bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana masyarakat mempengaruhi penerapan hukum. Ruang lingkup sosiologi hukum meliputi berbagai aspek, seperti hukum dan sistem sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, dan nilai-nilai sosial budaya. Hal ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum memiliki cakupan yang luas dan dapat diterapkan dalam berbagai konteks.

Tujuan sosiologi hukum adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Fungsi sosiologi hukum mencakup analisis terhadap bagaimana hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial, alat perubahan, dan simbol pengetahuan. Sosiologi hukum memiliki kegunaan yang signifikan dalam memahami dinamika hukum dan masyarakat. Dengan mempelajari sosiologi hukum, peneliti dapat mengidentifikasi pola-pola perilaku, memahami interaksi sosial, dan mengevaluasi efektivitas hukum dalam masyarakat.

B. BAB II Sejarah Perkembangan Sosiologi Hukum

Istilah "sosiologi hukum" pertama kali digunakan oleh Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum lahir dari pemikiran para ahli filsafat hukum dan sosiologi, dengan anggapan bahwa hukum hanya dapat dipahami dalam konteks sistem sosial. Hukum dipandang sebagai produk sosial yang berfungsi untuk mengatur interaksi dalam masyarakat. Ada dua aliran Pemikiran dalam Sosiologi Hukum Sociological Jurisprudence dipelopori oleh Roscoe Pound, yang melihat hukum sebagai lembaga kemasyarakatan yang memenuhi kebutuhan sosial dan Realisme Hukum menekankan peran pengadilan dalam membentuk hukum, bukan hanya menemukannya.

Sosiologi hukum tidak dapat dipisahkan dari sosiologi itu sendiri. Meskipun istilah "sosiologi" baru dikenal pada abad pertengahan, pemikiran tentang kehidupan sosial dan hukum telah ada jauh sebelumnya. Tokoh seperti Montesquieu mengemukakan bahwa hukum adalah hasil dari berbagai faktor sosial, seperti kebiasaan dan lingkungan. Ibnu Khaldun menganalisis kejadian sosial dan peristiwa sejarah. Emile Durkheim menghubungkan hukum dengan solidaritas dalam masyarakat, serta melihat hukum sebagai kaidah yang bersanksi. Max Weber mempelajari pengaruh politik, agama, dan ekonomi terhadap perkembangan hukum. Aliran pemikiran yang mempengaruhi perkembangan sosiologi hukum, antara lain:

  • Mazhab Formalistis: Menekankan pada struktur hukum yang sistematis.
  • Mazhab Sejarah dan Kebudayaan: Menganggap bahwa hukum hanya dapat dipahami dalam konteks sejarah dan budaya di mana ia muncul.
  • Aliran Utilitarianism: Menilai hukum berdasarkan manfaat sosial yang dihasilkannya.
  • Aliran Sociological Jurisprudence: Memfokuskan pada hukum sebagai lembaga sosial yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Aliran Realisme Hukum: Menekankan peran pengadilan dalam penegakan hukum dan bagaimana hakim membentuk hukum.

Paradigma sosiologi hukum berfokus pada hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya. Hal ini mencakup analisis terhadap kelompok sosial, lembaga sosial, stratifikasi sosial, dan interaksi sosial. Dengan demikian, sosiologi hukum tidak hanya mempelajari hukum sebagai norma, tetapi juga bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas.

C. BAB III Metode Pendekatan Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum sebagai disiplin ilmu memiliki metodologi kajian yang khas, yang mencakup pendekatan empiris dan observatif. Metode ini bertujuan untuk memahami hukum dalam konteks sosialnya dan melihat bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat. Sosiologi hukum menggunakan pendekatan interdisipliner, yang berarti menggabungkan berbagai disiplin ilmu untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang fenomena hukum. Ini mencakup penggabungan metode dari sosiologi, antropologi, psikologi, dan ilmu hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun