Mohon tunggu...
anton nugraha
anton nugraha Mohon Tunggu... -

"Faith moves mountains, but only knowledge moves them to the right place..." -JG-

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Vonis Jessica Bersalah Harga Mati

27 Oktober 2016   14:46 Diperbarui: 27 Oktober 2016   15:31 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sampailah kita di penghujung acara sidang Jessica yang telah bergulir sejak bulan Juni 2016. Setelah episode demi episode berlangsung, akhirnya pada hari ini kita saksikan sidang vonis bersalah Jessica Sianida.

Mata-mata tertuju pada layar kaca. Perkembangan persidangan ini sudah seperti sinetron yang dikenang oleh hati pemirsa. Tak dapat dipungkiri, kemampuan acting Jessica pun sangat memukau. Ditambah lagi aksi-aksi dramatis dari Otto Hasibuan seperti yang kita saksikan pada sidang duplik: nama Arif dibawa-bawa sebagai pembunuh.

Namun acara telah berakhir, mari kita kembali ke realita. Tiba saatnya vonis dijatuhkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut 20 tahun pada tanggal 5 Oktober 2016. Tuntutan tersebut mengundang kontroversi. Bagaimana bisa pembunuh berencana yang disebut-sebut keji oleh JPU menuntut hukuman paling ringan dari pasal 340 KUHP?

Belum lagi beberapa poin yang menyudutkan Jessica Sianida selama proses hukum berlangsung:

  • Ia berbohong berulang kali di dalam persidangan
  • Kuasa hukum Jessica mendatangkan saksi-saksi yang tidak kredibel

Prilaku yang demikian menjadikan sidang terulur-ulur. Akhirnya sidang ini menjadi umpan media meraup keuntungan. Sekarang opini terpecah, seakan-akan Jessica tak bersalah. Masyarakat menjadi lupa bahwa Mirna adalah korban sesungguhnya dari kasus ini. Namun, tak ada yang peduli. Kini pemirsa tenggelam dalam misteri artifisial dalam perjalanan kasus ini.

Dengan sikap pihak Jessica yang demikian seharusnya mempermudah hakim untuk menjatuhkan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus tersebut. Namun harus digarisbawahi bahwa vonis bersalah adalah harga mati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun