Mohon tunggu...
anton nugraha
anton nugraha Mohon Tunggu... -

"Faith moves mountains, but only knowledge moves them to the right place..." -JG-

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Ratu Atut, KPK Bidik Korupsi Airin dan Andika Hazrumy

22 Desember 2016   12:15 Diperbarui: 22 Desember 2016   12:27 1577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi merupakan jenis tindak pidana yang korbanya tidak terlihat secara langsung, tetapi akan memberikan dampak signifikan pada hilangnya hak-hak masyarakat. Hak-hak yang hilang tersebut terkait dengan pengelembungan dana rakyat yang justru masuk ke kantong pribadi. Sebagai contoh korupsi dana pembangunan daerah, dana yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan malah masuk ke kantong pribadi si gubernurnya. Dampaknya sudah jelas masyarakat akan kehilangan haknya untuk merasakan akses jalan yang baik.

Hilangnya hak masyarakat merasakan kesejahteraan akibat koruspi merupakan “lagu lama” yang terjadi di Provinsi Banten. Korupsi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut disinyalir telah terjadi bertahun-tahun dan membuat pembangunan di Banten tersendat.

Atunya kan sudah dipenjara, jadi masalah korupsi di Banten sudah selesai kan?. Jelas belum, selesai menahan penguasa dinasti Banten tersebut kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dana korupsinya. Serupa dengan Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan suami Walikota Tanggerang Selatan disebut-sebut terlibat kasus pencucian uang yang merugikan negara.

Wawan yang juga merupakan adik dari Atut didakwa KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Wawan juga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus pencucian uang yang dilakukan suami Airin tersebut, dananya diduga juga mengalir kepada keponakannya Andika Hazrumy. Pada saat menjabat sebagai anggota DPR RI, Andika juga pernah diperiksa KPK terkait kasus pengadaan alat kesehatan di Banten. Pada kasus itu Atut dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Andika berstatus saksi. Kini Andika yang merupakan anak kandung Atut sedang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Banten berbasangan dengan Wahidin Halim.

Juru bicara KPK Febri dalam pernyataannya menegaskan bahwa penanganan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini tidak akan diperlambat atau bahkan diterlantarkan. Status Andika yang kini mencalonkan diri sebagai Cawagub Banten tidak akan mempenggaruhi penyelidikan kasus tersebut. Terkait tindak pidana pencucian uang hasil korupsi, KPK telah menyita beberapa asset milik Wawan, antara lain 80 unit kendaraan yang terdiri dari ebebrapa mobil mewah seperti Lamborgini dan Ferrari, serta truk pengaduk semen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun