Angin segar menerpa wajah keluarga Mirna Salihin. Di sidang ke-27 prihal kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso dihadapkan dengan pertanggungjawaban atas kejahatannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana yang ia lakukan. Sekecil apapun, tindak kriminal memang harus diberikan sanksi yang setimpal. Namun, untuk sebuah kasus pembunuhan berencana yang tergolong keji seperti ini: 20 tahun, apakah cukup?
Dalam sidang pembacaan tuntutan Rabu 5 Oktober silam, JPU menyebutkan bahwa kasus Jessica memenuhi tiga syarat pembunuhan berencana. Syarat pertama yang dipenuhi Jessica adalah keputusannya untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan suasana yang tenang; kedua, ada jangka waktu yang cukup antara pemutusan kehendak dan pelaksanaan kehendak. Namun, nyatanya kehendak itu sudah bulat bagi Jessica dan tidak ia tarik kembali; dan yang ketiga, mengutip ucapan jaksa, "pelaksanaan kehendak dilakukan dalam keadaan tenang. Pelaku sudah berpikir secara matang dan terstruktur untuk melaksanakan niatnya."
Fakta diatas disambung dengan komentar Jaksa Melanie Wuwung yang menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa sangat keji karena tidak langsung membunuh korban tapi menyiksanya dulu dengan menggunakan sianida hingga meninggal dunia. Juga menelan korban yang merupakan sahabatnya sendiri. Lantas mengundang pertanyaan yang sama satu kali lagi: apakah 20 tahun cukup?
Rupanya pertanyaan tersebut dijawab oleh keluarga korban lewat konferensi pers selang satu hari sidang tuntutan. Keluarga korban merasa jaksa masih ragu dalam mengambil keputusan sehingga hanya menuntut 20 tahun atas pembunuhan berencana yang diprakarsai Jessica. Sepupu Mirna, Yongki, juga mengucapkan bahwa pihak keluarga menuntut paling tidak hukuman seumur hidup untuk kasus Jessica ini.
Tidak hanya keluarga Mirna, warga internet pun menyatakan hal yang sama lewat media sosial Twitter. Pada hari yang sama dengan konferensi pers, tagar #VonisJessicaSeumurHidup menjadi trendingtopic yang mengundang ribuan cuitan. Mereka mempertanyakan hal yang sama atas keadilan tuntutan jaksa, mengingat bahwa pihak Jessica melakukan hal-hal yang memperlambat proses hukum.
Fakta lain yang harus diingat adalah bahwa ini bukan tindak kriminal pertama yang dilakukan Jessica. Semasa di Australia pun Jessica telah menimbulkan banyak kasus, seperti:
Menabrak nursing home ketika berkendara di bawah pengaruh alkohol
Mengancam membunuh Patrik O’ Connor dengan pisau, hingga Patrick meminta perlindungan polisi
Menyumpahi Kristie Carter "You must die and your mother must die" ketika ia menolak membantu Jessica mencari tempat tinggal
Atas kejahatan dan demikian keji serta segala manipulasinya juga kejahatan-kejahatan sebelumnya, serta tuntutan masyarakat atas keadilan, 20 tahun penjara terasa ringan untuk kasus ini. Mengulang tuntutan korban yang merasa kehilangan, paling tidak hukuman seumur hidup sepantasnya dituntut atas kasus pembunuhan berencana ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H