Mohon tunggu...
Antonmp P
Antonmp P Mohon Tunggu... -

lulusan Atma Jaya Fak.Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Lemahnya Penindakan Pelanggaran Hak Cipta

30 Maret 2015   17:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:47 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dengan maraknya perdagangan barang barang Bajakan dan illegal download di seluruh wilayah Indonesia, telah membuat gelisah para pemerhati dan pekerja seni khususnya yang berhubungan dengan Karya Cipta, mereka berpendapat bahwa hal ini merupakan kurang  keseriusan pemerintah dalam melakukan penindakan dan penegakan Hukum di setiap wilayah Indonesia, yang mana seharusnya negara memiliki peran penting untuk menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewajiban yang sangat mendasar dan fundamental untuk terciptanya program pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif yang mandiri dan bertanggung jawab. Dengan terbitnya dan diberlakukannya Undang Undang No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, seakan telah memberikan janji yang bisa diharapkan oleh banyak pihak,namun kenyataan setiap perubahan peraturan dan pergantian pemerintahan belum mendapatkan apresiasi yang berarti, sehingga dari waktu ke waktu setiap permasalahan yang timbul terhadap Pelanggaran Hak Cipta tidak berjalan dengan optimal bahkan terkesan adanya pola pembiaran yang masif. dan jika kita bicara tentang Kerugian Ekonomi, Negara dan pekerja Karya Cipta telah dirugikan ratusan trilyun rupiah dari aksi Pembajakan Hak Cipta ini dan perlu kita sadari bersama bahwa bukan hanya materi yang dirugikan tetapi juga moral bangsa Indonesia. Masyarakat kita dalam keseharian hidupnya selalu dihadapkan dengan pola hidup yang konsumtif dan tanpa memandang arti yang sesungguhnya hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. yang mana salah satu dari pemahaman itu adalah bagaimana cara kita untuk menghargai (karya cipta) orang lain.

Dari faktor inilah saya pribadi menilai dan bertanya kepada setiap insan, apakah masih sangat perlukah kita menjunjung Harkat dan Martabat kita dihadapan sesama kita dan bangsa bangsa lain. Hak Cipta adalah suatu hak yang dijamin oleh Undang Undang ,oleh karena itu peran Pemerintah dan para penegak hukum di bidang Ekonomi kreatif haruslah dapat mewujudkan keberadaan Hak cipta itu sebagai Hak yang dijunjung tinggi harkat dan martabatnya. Lemahnya pemerintah atas pelanggaran hak Cipta menjadi permasalahan nyata bahwa pemerintah dari tahun ke tahun dan sampai Roh Revolusi Mental sebagai slogan pemerintahan Jokowi, tak kunjung selesai dan selalu muncul permasalahan dan kasus kasus baru di tengah tengah ketidakpastian hukum dalam melindungi para pekerja seni (karya Cipta). Indonesia harus berubah dan bersih dari aksi Pembajakan Hak Cipta. Salam Hak Cipta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun