Mohon tunggu...
Anton News
Anton News Mohon Tunggu... Dosen - Invisible Hand
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mencari jati diri

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kejaksaan Agung Terbakar

25 Agustus 2020   09:59 Diperbarui: 25 Agustus 2020   09:47 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar: https://www.bbc.com

Kejadian yang membuat kaget berbagai pihak dengan adanya musibah Kejagung Terbakar yang secara otomatis akan menimbulkan kerugian yang besar baik secara mental maupun material terutama para pejabat dan pegawai kejaksaan yang bertugas, ketidakstabilan mental mereka dalam menjalankan tugas akan mempengaruhi terhadap hasil kinerjanya sebagai aparatur negara, sehingga keputusan dan langkah antisipasi hukum dilakukan tidak tepat. 

Maka kejadian Kejagung Terbakar ini ditakutkan dapat mengganggu kualitas maupun kuantitas dalam bekerja untuk bangsa dan negara ini.

Bukanlah sesuatu yang baru adanya kejadian Kejagung Terbakar, karena beberapa tahun yang lalu juga pernah terjadi kebakaran di kantor kejaksaan ini tepatnya pada tahun 1979 yang diketahui akibat dari adanya korsleting listrik. 

Kemarin tanggal 22 Agustus 2020 kebakaran itu terjadi lagi, hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan warga masyarakat terkait bagaimana sistem keamanan yang diberlakukan disana?, apakah upaya menjaga ketertiban dan disiplin pegawai diterapkan dengan baik?, seperti apa proteksi pengamanan yang dilakukan dilingkungan kejaksaan agung ini? dan bagaimana sistem pemeliharaan maupun pengelolaan gedung Kejaksaan Agung ini?. 

Kok bisa terjadi kebakaran di gedung pusat institusi hukum negara yang 'Agung' dari pranata hukum negara kita yang besar dan dihuni oleh orang-orang terpilih yang hebat dari bangsa ini!

Jangan-jangan kejadian ini ada kaitannya dengan kasus Djoko Soegiarto Tjandra maupun kasus-kasus besar yang lainnya, mereka bermain-main untuk mengacaukan situasi agar keputusan hukum yang dibuat oleh kejaksaan atau pemerintah dapat meringankan bahkan membebaskan mereka dari jeratan hukum yang seharusnya terjadi. 

Skenario yang mereka lakukan, dijalankan secara natural agar seolah-olah Kejagung Terbakar karena diakibatkan korsleting listrik lagi atau kesalahan teknis lainnya, maka dengan cara seperti ini diharafkan ikatan jeratan hukum yang sedang ditangani kejaksaan dapat terurai lepas dengan sendirinya.

Sangat jelas sekali kejadian Kejagung Terbakar ini merupakan skenario dari perbuatan orang-orang hebat, terlatih, cerdas dan tingkat tinggi yang sulit di ketemukan otak pelakunya karena walaupun dituduhkan juga tidak akan membuat otak pelaku itu dihukum, sebab hukum di negara kita membutuhkan alat bukti yang real, otentik dan adanya saksi yang kuat, maka dengan skenario yang alami semua pelaku bisa aman dari tuntutan hukum. 

Api dapat dipadamkan dalam waktu yang begitu lama, padahal kota Jakarta bukanlah area puncak gunung yang susah airnya atau dataran tinggi yang gersang, akan tetapi dataran rendah yang hampir sejajar dengan lautan, rembesan dan genangan air begitu banyak disana sehingga mudah dalam mengambil air untuk melakukan pemadaman dengan debit air yang tinggi jika terjadi suatu kebakaran. 

Maksudnya dengan kinerja petugas damkar yang terlatih dan terdidik  yang ditugaskan di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dengan dilengkapi 25 unit mobil pemadam kebakaran untuk satu gedung kejaksaan agung sebenarnya kobaran api dapat dipadamkan dalam waktu yang relatif singkat. 

Kebakaran tersebut berlangsung selama hampir 11 jam dan baru berhasil dipadamkan dan pendinginan area gedung pada minggu (23/08/2020) sekitar pukul 06.28 Wib. (https://megapolitan.kompas.com)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun