Mohon tunggu...
Yahya Rinaldi
Yahya Rinaldi Mohon Tunggu... Lainnya - Wartawan

Tim Redaksi Berita

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ronald Tannur Dibebaskan dari Hukuman, Keluarga Dini Laporkan ke Komisi III DPR RI

30 Juli 2024   10:31 Diperbarui: 30 Juli 2024   10:37 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : dok liputan

JAKARTA - Keluarga Dini Sera Afrianti, yang meninggal akibat penganiayaan oleh anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur, berencana mengajukan pengaduan kepada Komisi III DPR RI pada Senin (29/7/2024) terkait keputusan vonis bebas yang diterima Gregorius Ronald Tannur.

Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, sebelumnya memutuskan Gregorius Ronald Tannur tidak bersalah. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan kepada Kompas.com bahwa mereka menemukan kejanggalan dalam keputusan tersebut.

Pada hari ini, kami akan menerima laporan dari keluarga almarhumah Dini, yang menjadi korban dalam kasus di Jawa Timur dengan terdakwa Ronald Tannur. Kami menganggap putusan ini sangat mencurigakan dan merasa prihatin atas hasil tersebut," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin pagi.

Habiburokhman menambahkan bahwa beberapa anggota Komisi III akan hadir untuk mendengarkan pengaduan keluarga Dini. Meskipun DPR masih dalam masa reses, tidak semua anggota Komisi III berada di daerah pemilihan mereka.

"Semua fraksi, termasuk Fraksi PKS, setuju untuk hadir dan mendengarkan pengaduan hari ini. Kami juga mengundang pakar hukum pidana Asep Iwan untuk memberikan pandangannya tentang kasus ini," ungkapnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, pada dini hari tanggal 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun