Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita berbagai barang bukti dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. Harvey telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Di antara barang bukti yang disita terdapat 11 unit rumah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita 5 aset, yang terdiri dari tanah dan rumah. Kapuspenkum Harli Siregar mengungkapkan bahwa aset yang disita kali ini termasuk rumah dan bangunan, dengan 1 aset berada di Jakarta Barat dan 4 lainnya di Jakarta Selatan.
Enam properti tambahan yang baru-baru ini disita oleh Kejaksaan Agung belum dipublikasikan lokasinya. Selain 11 rumah, Kejagung juga mengamankan 8 mobil mewah dan 88 tas mewah. Pihak Sandra Dewi merespons isu penyitaan tas mewah tersebut dengan menyatakan bahwa tas-tas itu tidak berasal dari tindak korupsi.
Menurut Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Heda, "Tas-tas tersebut diperoleh melalui endorsement dan bukan dari hasil korupsi, sebagaimana telah diklarifikasi oleh penyidik."