Mohon tunggu...
Antonius Manaor
Antonius Manaor Mohon Tunggu... Dokter - Dokter pada RSUD Wamena, Mahasiswa Program S3 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin

olahraga dan computer

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Remunerasi Pembagian Dana Klaim BPJS Kesehatan Di Rumah Sakit

21 Mei 2022   14:34 Diperbarui: 21 Mei 2022   14:47 2331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Menurut Dewan Jaminan Sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (2020), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mendaftar 84% (224 juta) penduduk dari total 269 juta penduduk Indonesia pada akhir tahun 2019. Angka rawat inap juga naik dari 319 per 10.000 peserta di tahun 2014 menjadi 444 per 10.000 peserta di tahun 2018 atau terjadi kenaikan absolut sebesar 39%, dengan akses tertinggi di 2018 sebesar 444 per 10.000 peserta. Jumlah kunjungan yang meningkat ini berpotensi dapat meningkatkan pendapatan rumah sakit.

Pengelolaan dan pemanfaatan dana hasil pembayaran klaim BPJS Kesehatan bagi rumah sakit/balai milik pemerintah/pemerintah daerah yang belum berstatus Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) disesuaikan dengan ketentuan perundangan, dan yang berstatus BLU/BLUD mengikuti ketentuan BLU/BLUD. Adapun besaran jasa pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjut (FKRTL) milik pemerintah berkisar antara 30 - 50% dari total pendapatan fasilitas kesehatan tersebut. Sedangkan untuk milik swasta pengaturannya diserahkan kepada fasilitas kesehatan tersebut (Permenkes Nomor 28 Tahun 2014).

Komponen tarif rumah sakit terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan pada rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat. Komponen jasa sarana merupakan imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian akomodasi, bahan non medis, obat-obatan, dan bahan/alat kesehatan habis pakai. Sementara itu komponen jasa pelayanan merupakan imbalan yang diterima oleh pemberi pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien yang terdiri atas jasa tenaga kesehatan dan jasa tenaga lainnya. Adapun pemanfaatan tarif untuk pengeluaran berupa belanja barang/jasa dan belanja modal proporsinya paling sedikit 40% (empat puluh persen) dengan memperhatikan keberlangsungan pelayanan (Permenkes Nomor 85 Tahun 2015).

Remunerasi menurut Permenkes Nomor 63 Tahun 2016 merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun. Penentuan remunerasi BLU ditetapkan dengan mempertimbangkan:

  1. Proporsionalitas yaitu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola BLU serta tingkat pelayanan;
  2. Kesetaraan yaitu dengan memperhatikan industri pelayanan sejenis;
  3. Kepatutan yaitu menyesuaikan kemampuan pendapatan BLU yang bersangkutan; dan
  4. Kinerja operasional BLU, dengan mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.

Komponen sistem remunerasi meliputi:

  1. Pembayaran untuk jabatan (pay for position) merupakan penghargaan pelaksanaan pekerjaan untuk mendorong dan menghargai berlangsungnya kewajiban pelaksanaan proses bekerja. Struktur remunerasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri atas gaji pokok dan tunjangan struktural/fungsional yang dibayarkan dari rupiah murni ditambah tunjangan yang dibayarkan dari pendapatan BLU. Struktur remunerasi untuk non PNS merupakan penyetaraan sebagai PNS ditambah tunjangan yang semuanya dibayarkan dari pendapatan BLU.;
  2. Pembayaran untuk kinerja (pay for performance) merupakan penghargaan kinerja yang bertujuan untuk mendorong motivasi perwujudan kinerja yang disesuaikan dengan pencapaian target kinerja dan diberikan sebagai penghargaan atas capaian kinerja individu berupa insentif dan/atau bonus.; dan
  3. Pembayaran untuk perorangan (pay for people) merupakan program perlindungan keamanan, fasilitas untuk mendukung kenyamanan dan kesejahteraan yang ditetapkan dengan kriteria yang bersifat individual yang disesuaikan dengan kondisi perorangan/individu, yang dapat berupa premi asuransi, pesangon, dan/atau pensiun.

Remunerasi dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian (Permendagri Nomor 61 Tahun 2007):

  1. Pengalaman dan masa kerja (basic index);
  2. Ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku (competency index);
  3. Resiko kerja (risk index);
  4. Tingkat kegawatdaruratan (emergency index);
  5. Jabatan yang disandang (position index); dan
  6. Hasil/capaian kinerja (performance index).

Sederhananya komponen remunerasi di rumah sakit biasanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan insentif jasa pelayanan. Namun dalam pelaksanaannya pembagian insentif jasa pelayanan seringkali menjadi masalah karena tidak memenuhi aspek keadilan. Kelompok pemberi pelayanan ingin mendapat porsi yang lebih besar karena mereka merasa sebagai revenue center sedangkan kelompok administrasi dan penunjang merasa merupakan cost center tapi tanpa mereka pelayanan tidak akan optimal (Dewi, 2019).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun