Mohon tunggu...
Anton Dewanto Purnomo
Anton Dewanto Purnomo Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Hukum Long Life Learner

Pemerhati Hukum, Politik dan Sosial Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Advokasi dan Pembekalan Norma Etik, Disiplin dan Hukum dalam Penyambutan Apoteker Baru Ikatan Apoteker Indonesia DKI Jakarta

3 November 2024   14:00 Diperbarui: 3 November 2024   14:11 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Internal Ikatan Apoteker Indonesia DKI Jakarta

Pembekalan Penyambutan Apoteker Baru Anggota Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DKI Jakarta

Dalam rangka menyambut apoteker baru yang akan bergabung sebagai anggota Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DKI Jakarta, telah disiapkan kegiatan pembekalan untuk memperkenalkan nilai-nilai dasar, sejarah organisasi, serta peran yang akan diemban oleh para anggota baru ini dalam profesi kefarmasian. Dengan semangat yang tinggi, IAI berkomitmen untuk melahirkan apoteker-apoteker profesional yang berorientasi pada etika, tanggung jawab, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sejarah IAI bermula pada tanggal 18 Juni 1955, ketika organisasi ini pertama kali didirikan dengan nama Ikatan Apoteker Indonesia (IKA). Berdasarkan hasil Muktamar I, nama organisasi ini resmi disahkan dan sejak saat itu, IAI terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Pada tahun 1965, Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) dibentuk sebagai satu-satunya organisasi profesi kefarmasian di Indonesia, yang kemudian pada tahun 2009 berubah nama menjadi IAI seperti yang kita kenal sekarang. Sebagai organisasi yang independen dan mandiri, IAI memiliki visi untuk memperjuangkan profesionalisme, keilmuan, dan kesejahteraan anggotanya.

Nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi bagi setiap anggota IAI meliputi tanggung jawab, kemanusiaan, etika, hukum, profesionalisme, keteladanan, pengabdian, serta semangat kesejawatan. Nilai-nilai ini diharapkan menjadi pedoman bagi setiap apoteker dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di masyarakat. Apoteker diharapkan tidak hanya menguasai ilmu farmasi secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dalam menjalankan profesi kefarmasian, apoteker wajib mematuhi sejumlah peraturan yang telah ditetapkan, antara lain Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menekankan pentingnya praktek kefarmasian yang mencakup produksi, pengendalian mutu, distribusi, penelitian, serta penyediaan layanan farmasi. Selain itu, Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2020 mengatur tentang penanggung jawab dalam fasilitas distribusi farmasi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku.

Dokumentasi Internal Ikatan Apoteker Indonesia DKI Jakarta
Dokumentasi Internal Ikatan Apoteker Indonesia DKI Jakarta

IAI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan profesionalisme apoteker dengan cara membina, menjaga, dan meningkatkan standar praktek kefarmasian yang bertanggung jawab. Selain itu, IAI berperan aktif dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota melalui advokasi, serta memperluas kerja sama dengan berbagai organisasi profesi di tingkat nasional maupun internasional.

Sebagai bagian dari komitmen IAI, seluruh anggota baru akan mendapatkan pembekalan mengenai kode etik profesi, yang merupakan pedoman dalam menjalankan praktik farmasi secara bertanggung jawab dan beretika. Dengan demikian, diharapkan para anggota baru ini akan menghayati dan mengamalkan kode etik profesi apoteker Indonesia serta menegakkan disiplin dan kehormatan profesi.

Ketua Pengurus Cabang IAI Jakarta Barat, apt. Antonius Dewanto Purnomo SH., sebagai bagian dari PD IAI DKI Jakarta, mengucapkan selamat bergabung kepada para apoteker baru! Mari kita bersama-sama menjalankan misi luhur IAI untuk mewujudkan apoteker yang profesional, berkompeten, dan berdedikasi tinggi demi kemajuan kesehatan masyarakat di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun