[caption id="" align="alignnone" width="448" caption="Istimewa (sumber gambar :beritajakarta.com)"][/caption] Sidak rokok di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, masih ditemukan bau rokok tercium di beberapa ruangan. Meskipun begitu, aktivitas merokok PNS di gedung pemerintahan tersebut dinilai sudah berkurang. Sidak pertama kali dilakukan di ruang wartawan yang berada di Blok F. Dalam ruangan tersebut tidak ditemukan orang yang sedang merokok, namun masih tercium bau asap. Petugas yang ikut dalam sidak pun langsung menempelkan stiker bertuliskan kawasan dilarang merokok (KDM) lengkap dengan aturan yang melarangnya. Kemudian tim menuju basement Gedung Blok G. Lokasi tersebut juga dijadikan gudang dengan berbagai perlengkapan yang sudah tidak terpakai. Sama seperti ruangan sebelumnya, tidak ditemukan orang yang sedang merokok. Tapi, masih tercium bau asap. Bahkan ruangan terasa pengap karena tidak ada ventilasi udara. Ruangan tersebut selain menjadi gudang, juga digunakan untuk beristirahat juru comot sampah. Selanjutnya, tim melanjutkan sidak ke ruang Satpol PP, ruang Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI Jakarta, serta Biro KDH KLN. Secara keseluruhan di setiap ruangan yang didatangi tidak ada yang sedang merokok. Hanya saja ditemukan puntung rokok di beberapa sudut. Asisten Sekda Kesejahteraan Masyarakat DKI Jakarta, Bambang Sugiono mengatakan, secara umum kegiatan merokok di dalam ruangan sudah berkurang. Namun, dirinya tidak memungkiri masih ada PNS yang melanggar larangan tersebut. "Sekarang masih sebatas imbauan saja, tapi tim kita akan terus memantau," kata Bambang, di sela-sela sidak, Selasa (11/3). Menurut Bambang, untuk mengetahui ruangan masih digunakan merokok atau tidak, cukup mudah yakni dari bau dan sisa puntung atau abu rokok. "Kita lihat tadi masih banyak ruangan yang bau asap, dan ditemukan puntung serta abu rokok. Seharusnya di dalam ruangan tidak boleh merokok," ucapnya. Ia mengatakan pihaknya akan menegakkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2005 tentang KDM di Balaikota. Hal itu untuk memberikan contoh kepada gedung-gedung lainnya dalam menerapkan aturan tersebut. "Kita benahi dulu di tubuh pemprov, karena kita itu sebagai contoh bagi pengelola gedung lainnya. Jika sudah baik kita dengan mudah mengajak yang lainnya," ujarnya. Dikatakan Bambang, untuk aparat sanksi yang diberikan berupa teguran. Jika ditemukan PNS yang merokok dalam ruangan, maka akan langsung dicatat nama dan nomor induk kepegawaiannya (NIK). Selanjutnya akan disampaikan teguran melalui pimpinannya. Jika sudah diberi teguran sampai tiga kali, namun yang bersangkutan masih tetap membandel maka sanksi terberat adalah pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD). "Tujuannya mendidik aparat untuk berperilaku sehat. Buat yang perokok aktif mungkin tidak masalah, tapi yang perokok pasif akan terkena dampak luar biasa. Kami imbau dulu, sanksinya pemberitahuan, ada teguran tertulis tiga kali, selanjutnya akan dipotong TKD. Tapi, kita harap tidak sampai segitu lah," tegasnya. Sementara untuk gedung milik swasta, sanksi yang akan diberikan yakni peringatan tertulis hingga tiga kali, pemberitahuan ke media, penutupan gedung, hingga pencabutan izin. Selama 2013, pihaknya mencatat ada 12 gedung yang diberikan teguran 1 dan teguran 2. Namun, gedung mana saja masih dirahasiakan, karena belum mencapai sanksi selanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H