Mohon tunggu...
ANTON SUNARTO
ANTON SUNARTO Mohon Tunggu... -

Kepala sekolah SMP Seruni Don Bosco. Pendidikan S-1: IKIP Sanata Dharma. S-2: Magister Pendidikan Universitas Kristen Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Merefleksikan Profesionalisme Guru

24 April 2014   17:39 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:15 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13983107001606181385

_

Baru-baru ini banyak dilansir berita berbagai kejahatan dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik di rumah pendidikan. Di Sulawesi Selatan ada anak kelas III SD ditampar oleh kepala sekolahnya sampai tidak berani lagi masuk sekolah. Masih di Indonesia Timur, siswi sebuah SMK pertanian diperkosadiruang sarana prasarana sekolah oleh gurunya dengan ancaman tidak akan diluluskan UN. Masih banyak contoh kasus kekerasan di rumah pendidikan yang justru dilakukan oleh guru.

Contoh kejadian tersebut menggiring banyak pertanyaan tentang guru. Kenapa itu terjadi? Kenapa justru di lingkungan sekolah yang seharusnya steril dari kekerasan? Bahkan guru sendiri menjadi pelakunya? Apa yang terjadi dengan guru? Bagaimana kompetensi guru sebetulnya? Intinya,kemampuan dan profesionalisme guru dipertanyakan.

Guru professional itu seperti apa? Apakah dengan lulus sertifikasi seorang guru dijaminsudah menjadi guru professional? Atau, Seorang guru yang tidak lulus uji sertifikasi, pasti bukan guru professional? Sertifikasi guru tidak memberi jaminan keberadaan guru profesional.

Pekerjaan guru itu memang profesi, pekerjaan profesi itu berarti panggilan. Bukan karena situasi terpaksa, maka maka seseorang menjadi guru. Untuk menjadi profesional, guru sendiri harus mengetahui dan yakin akan apa yang ia kerjakan itu pekerjaaan profesional. Mengapa? Karena banyak orang, termasuk guru sendiri tidak yakin bahwa pekerjaannya itu adalah pekerjaan profesional. Pekerjaan yang perlu belajar khusus dan kemampuan khusus.

Guru professional itu guru yang mengenal siapa dirinya. Dimana dirinya terpanggil untuk mendampingi para murid dalam proses pembelajaran. Guru profesional akan terus-menerus mencari tahu bagaimana seharusnya peserta didik belajar. Bila ada peserta didik gagal, guru terpanggil mencari penyebab kegagalan, serta mencari jalan keluar bersama dengan peserta didik. Dikatakan oleh Paulo Freire, proses belajar itu proses pencarian bersama dan proses menjadi. Guru dan murid terlibat belajar bersama.Guru bukan satu-satunya sumber pengetahuan bagi murid. Dalam pandangan Paulo Freire, guru dan murid secara bersama telah memiliki dasar-dasar pengetahuan. Maka dua-duanya disebut sebagai suyek pembelajaran.

Profesional itu lawannya amatir. Melakukan sesuatu dengan cara amatiran, berarti untuk melakukan tindakan itu tidak dituntut keahlian khusus dengan pendidikan khusus pula. Profesional itu berkaitan dengan profesi bidang pekerjaan. Menunjuk pada bidang pekerjaan khusus. Mensyaratkan studi khusus. Serta penguasaan pengetahuan mendalam. Dalam konteks guru professional, seorang guru itu perlu memiliki kemampuan khusus yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru. A teacher is person changed with the responsibility of helping others to learn and to behave in new different ways (James M. Cooper, 1990).

Guru profesional akan kelihatan pada pelaksanaan pengabdian tugas-tugas keguruannya. Guru memahami, menghayati dan melakukan apa yang menjadi tugas profesionalnya. Dari tuntutan administrasi sampai pelaksanaan pendidikan dan pengajaran. Kemampuan dan keahliannya dalam meramu materi dan memilih metode pengajaran. Dalam melakukan pekerjaan profesional itu, guru membutuhkan kemampuan khusus sebagai hasil dari proses pendidikan yang dilaksanakanoleh lembaga pendidikan keguruan.

Ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk menyandang hak profesional. Yakni: pertama,kompetensi pedagogi – yakni kemampuan mengelola pembelajaran; kedua kompetensi personal – yakni kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, ketiga , kemampuan profesional – sebagai kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam sehingga memungkinkan peserta didik memnuhi kompetensi yang disyaratkan. Syarat kompetensi terakhir yakni kompetensi sosial – kemampuan guru sebagai bagian masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan para murid.

Dari butir-butir refleksi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa “Kompetensi profesional guru sangat diperlukan guna mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga pendidikan, dalam hal ini guru. Guru merupakan faktor penentu mutu pendidikan dan keberhasilan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu tingkat kompetensikemampuan dan profesional guru di suatu sekolah dapat dijadikan barometer bagi mutu dan keberhasilan pendidikan di sekolah dimana guru berada.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun