Mohon tunggu...
Anton DH Nugrahanto
Anton DH Nugrahanto Mohon Tunggu... Administrasi - "Untung Ada Saya"

Sukarnois

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejaksaan Agung Berhasil Membongkar Mafia Minyak Goreng

19 April 2022   18:04 Diperbarui: 19 April 2022   18:12 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhirnya setelah investigasi berbulan-bulan Kejaksaan Agung berhasil membuat pemetaan Mafia Goreng dan menangkap simpul penjahatnya yang ternyata melibatkan pejabat tinggi Kementerian Perdagangan.


Tim Kejaksaan meringkus Indrasari Wishnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, yang diduga secara gelap menandatangani persetujuan perdagangan luar negeri minyak goreng dengan beberapa perusahaan minyak goreng.

Indrasari diringkus bersama dengan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau, Stanley MA. Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dan General  Manager di bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar. 

Ketiga orang ini diduga memperalat Dirjen Kementerian Perdagangan bidang Perdagangan Luar Negeri untuk meloloskan ekspor ilegal dengan menandatangani PE (Persetujuan Ekspor) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dari beberapa perusahaan itu dan diduga menerima sejumlah besar uang suap.

Perusahaan-perusahaan yang memperalat Dirjen Kementerian Perdagangan Indrasari seperti PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan diduga melakukan transaksi gelap alias suap kepada Pejabat Dirjen Indrasari.

Semua perusahaan tersebut memanipulasi ekspor yang tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Langkanya minyak goreng telah membuat pusing sejumlah pejabat seperti Menteri Perdagangan dan Pemerintah dinilai masyarakat lamban dalam membongkar jaringan Mafia Minyak Goreng.

Penangkapan Dirjen Kementerian Perdagangan Indrasari diharap membuka kotak pandora permainan kartel minyak goreng dalam dikte distribusi dalam negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun