Betapa besarnya manfaat dari kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan disekolah, keberadaan jenis ekstrakurikuler di sediakan dan difasilitasi oleh lembaga sekolah dengan beragam penunjangnya.
Penyelenggaraan ekstrakurikuler pada sekolah memiliki segudang manfaat yang mampu membentuk karakter, kemandirian, bakat dan penyaluran minat siswa.
Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan, bahwa setiap satuan pendidikan di semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama.
Menurut Permendikbud nomor 62 tahun 2014, jenis ekstrakurikuler terbagi menjadi dua yaitu ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
Dimana jenis ekstrakurikuler wajib yang diselenggarakan oleh sekolah bersifat harus diikuti dengan baik oleh semua siswa, memiliki payung hukum yang jelas seperti Permendikbud RI nomor 63 tahun 2014 semisal kegiatan pramuka.
Sedangkan jenis ekstrakurikuler pilihan yang diselenggarakan dan dikembangkan sekolah dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan peminatan siswa, dimana siswa diberikan kebebasan dalam mengambil dan mengikutinya sesuai peminatan siswa.
Ekstrakurikuler pilihan ini, beragam macamnya dan berbeda-beda sesuai kemampuan atau kebutuhan, biasanya tergantung sekolahnya, guru maupun pengelola lembaganya.
Sebagai contoh peminatan ekstrakurikuler yang banyak tersedia di sekolah seperti kegiatan olahraga, seni, budaya, dan ekstrakurikuler keagamaan.
Kegiatan ekstrakurikuler memiliki segudang manfaat dan fungsinya yang berguna bagi siswa dalam membentuk karakter, kepribadian, maupun pengembangan minat dan bakat.