Mahasiswa yang melaksanakan KKN dan di terjunkan ke masyarakat, telah memenuhi segala persyaratan resmi sebagai peserta dengan melalui kuliah pembekalan yang di selenggarakan perguruan tinggi.
Perannya secara umum sebagai pemberi informasi, penumbuh motivasi, pelancar proses difusi inovasi pembangunan daerah dan penghubung antara sistem dengan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Peserta KKN memiliki kewajiban pula untuk tinggal di lokasi selama berlangsungnya kegiatan KKN, berkewajiban untuk membantu rekan-rekan sekelompoknya dalam pelaksanaan program dan pemecahan masalah.
Tentunya berkewajiban dalam memelihara nama baik diri sendiri sebagai mahasiswa yang terdidik, menjaga nama baik kelompoknya, dan eksistensi perguruan tinggi almamaternya, memiliki kewajiban untuk lapor apabila bepergian kepada DPL dan ketua kelompoknya.
Wajib untuk senantiasa taat dan patuh terhadap aturan, tata krama dan etika yang belaku serta mampu menjaga keselamatan dirinya, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Keselamatan merupakan perihal yang utama untuk di perhatikan selama menjalankan proses pelaksanaan kegiatan KKN di lokasi dalam meraih keberhasilan dan kesuksesannya.Â
Setiap peserta berhak atas perlengkapan dan fasilitas yang disediakan penyelenggara, mendapat bimbingan akademik dari DPL yang telah ditunjuk baik secara ofline maupun online, berhak pula atas layanan akademik dan mendapat keamanan selama pelaksanannya.
Sistematika ini, sedang di berlakukan sekarang di Universitas Garut, kebermanfaatan menjadi yang utama dan sistematis dalam mekanismenya bisa menjadi inspirasi (rujukan) bagi perguruan tinggi lainnya.
Kegiatan mahasiswa di lokasi KKN, pada pelaksanaannya melalui beberapa tahapan yang terukur dan sistematis dengan meliputi :
Pembagian Wilayah Kerja