Mohon tunggu...
Anto Medan
Anto Medan Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Ayuk.......

Selanjutnya

Tutup

Politik

Awal Mula Pencatutan Nama Presiden

25 November 2015   10:22 Diperbarui: 25 November 2015   11:43 1046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk kasus ini, sebaiknya pencatut nama Presiden dihukum. Supaya tidak terulang lagi. Dan untuk Freeport, apabila memang kita tidak berencana memperpanjang kontraknya, maka, lebih baik kita sampaikan saja. Tetapi, ini akan menjadi preseden buruk untuk investor asing lainnya. Tidak ada kepastian. Jadi, memang kontrak harus diperpanjang. Kalau mau, maka berikanlah kesempatan perusahaan lokal untuk menambang juga di papua. Untuk konsesi lahan Freeport jangan ditambah lagi.

Semoga tidak ada lagi pencatut-pencatut lainnya. Oh, ya, terima kasih Pak Presiden, asapnya sudah tidak ada.

Dan semoga peraturan, undang-undang selanjutnya akan lebih masuk akal, sehingga tidak menimbulkan banyak ketidak-pastian. Supaya tidak ada lagi oknum-oknum yang memancing di air keruh.

Salam sejuk tanpa asap,

Anto Medan

 

 

 

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun