Untuk kasus ini, sebaiknya pencatut nama Presiden dihukum. Supaya tidak terulang lagi. Dan untuk Freeport, apabila memang kita tidak berencana memperpanjang kontraknya, maka, lebih baik kita sampaikan saja. Tetapi, ini akan menjadi preseden buruk untuk investor asing lainnya. Tidak ada kepastian. Jadi, memang kontrak harus diperpanjang. Kalau mau, maka berikanlah kesempatan perusahaan lokal untuk menambang juga di papua. Untuk konsesi lahan Freeport jangan ditambah lagi.
Semoga tidak ada lagi pencatut-pencatut lainnya. Oh, ya, terima kasih Pak Presiden, asapnya sudah tidak ada.
Dan semoga peraturan, undang-undang selanjutnya akan lebih masuk akal, sehingga tidak menimbulkan banyak ketidak-pastian. Supaya tidak ada lagi oknum-oknum yang memancing di air keruh.
Salam sejuk tanpa asap,
Anto Medan
Â
Â
Â
Â
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014
Â