Mohon tunggu...
Anto Gunawan
Anto Gunawan Mohon Tunggu... Koki - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Judi Berkedok Trading

13 Maret 2022   06:34 Diperbarui: 13 Maret 2022   06:37 745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Anto Gunawan
Dosen: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kasus perjudian yang berkedok trading saham, yaitu Binary Option.
Pasalnya kegiatan Binary Option ini telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi sebagian masyarakat.
Binary Option ini sendiri merupakan salah satu bentuk instrumen trading online yang cara kerjanya adalah di mana para penggunanya diminta untuk memprediksi atau menebak harga sebuah aset itu naik atau turun pada jangka waktu tertentu.
Di Indonesia, praktek Binary Option ini telah masuk kategori perjudian, dan tentunya ilegal dan dilarang, seperti tertera pada pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Pada kasus ini, kepolisian Indonesia telah menetapkan dua orang berinisial IK dan DS sebagai tersangka, dan terancam pidana penjara hingga maksimal 20 tahun, karena diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan/atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Dan juga dijerat pasal 3 dan/atau pasal 5 dan/ pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo pasal 378 Jo pasal 56 KUHP.
Pasal 45 ayat 2 UU ITE yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),".

Dari kasus ini kita berharap masyarakat jangan mudah tergiur oleh fenomena beberapa influencer yang seringkali memamerkan kekayaannya dan selalu membangun narasi bisa meraih kesuksesan dan kekayaan dalam waktu yang singkat dan instan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun