"Untuk FPJP, hasil sementara belum ditemukan tindak pidana korupsi. Untuk PMS, hasil sementara belum ditemukan tindak pidana korupsi. Demikian pula untuk penggunaan dana FPJP dan PMS, hasil sementara belum ditemukan tindak pidana korupsi," ungkap Jasin.
Namun, ia menegaskan bahwa proses penanganan untuk penyelidikan proses FPJP dan PMS ini belum selesai. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait.
Menurut Jasin, dalam penyelidikan ini, KPK melakukan pengumpulan data secara terbuka dan tertutup, menganalisis data dan fakta, serta melakukan klarifikasi atas temuan pemeriksaan.
Sejauh ini, KPK sudah meminta keterangan 96 orang. Rinciannya, 31 orang dari Bank Indonesia, 39 orang dari Bank Century, 11 orang dari Lembaga Penjamin Simpanan, 2 orang dari KSSK, 1 orang dari Bapepam, dan lain-lain 12 orang.
Sumber :Â http://nasional.kompas.com/read/2010...Dugaan.Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H