Mohon tunggu...
Ardianto P. B.
Ardianto P. B. Mohon Tunggu... -

Saya hanya seorang pria biasa yang ingin selalu berusaha bahagia dengan semua yang saya miliki saat ini. Saya sangat senang berbagi dengan teman-teman tanpa memandang perbedaan di antara kita, sebab setiap orang harus diperhatikan selayaknya sebagai seseorang. :) I love you all

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komisi Pemberantasan Korupsi: 1000% Atas Hukum + 96 Saksi Tidak Ada Korupsi Century

9 Juni 2010   12:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:38 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terbukti siapa yang SETAN bagi rakyat Indonesia dan siapa yang BAIK bagi rakyat Indonesia di sini.

KASUS CENTURY
KPK: 1.000 Persen Patokannya Hukum

Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Rabu, 9 Juni 2010 | 14:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah, membantah adanya pertimbangan yang bersifat politis yang memengaruhi kinerja KPK dalam menangani kasus Bank Century.

Ia menjamin, tak ada kekuatan politik atau ekonomi yang menghambat kerja lembaganya. Hal itu dikatakan Chandra, menjawab pertanyaan anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century, Rabu (9/6/2010) di Gedung DPR, Jakarta.

Sebelumnya, beberapa anggota Timwas mempertanyakan perkembangan hasil penyelidikan kasus Bank Century, yang oleh KPK dinyatakan belum ada indikasi tindak pidana korupsi. "Kami jamin 1.000 persen, tolok ukur KPK adalah hukum. Politik, ekonomi, bukan domain kita. Koridor yang kita pakai untuk berjalan, das sein, das sollen," kata Chandra.

Ia menegaskan, wilayah penanganan yang merupakan kewenangan KPK sangat terbatas. "KPK semestanya kecil, hanya soal masalah korupsi, yaitu yang tersangkut keuangan negara. Di luar keuangan negara, bukan domain KPK," ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan KPK lainnya, M Jasin, menambahkan, dalam penanganan kasus Bank Century, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Ia membantah ada dikotomi dalam penanganan kasus tersebut. "Antarlembaga tukar-menukar data dan informasi yang ditemukan untuk mendukung proses hukum selanjutnya," kata Jasin.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2010...tokannya.Hukum

KASUS CENTURY
KPK Belum Temukan Dugaan Korupsi

Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Rabu, 9 Juni 2010 | 11:50 WIB

KONTAN/CHEPPY A MUCHLIS
Ilustrasi kantor Bank Century

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski telah memeriksa 96 saksi, hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Bank Century belum menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau tipikor.

KPK fokus pada dugaan tipikor dalam proses fasilitas pendanaan jangka pendek atau FPJP dan penyertaan modal sementara atau PMS. Perkembangan hasil penyelidikan ini disampaikan salah satu pimpinan KPK, M Jasin, dalam rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century, Rabu (9/6/2010) di Gedung DPR, Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun