Terbukti siapa yang SETAN bagi rakyat Indonesia dan siapa yang BAIK bagi rakyat Indonesia di sini.
KASUS CENTURY
KPK: 1.000 Persen Patokannya Hukum
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Rabu, 9 Juni 2010 | 14:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah, membantah adanya pertimbangan yang bersifat politis yang memengaruhi kinerja KPK dalam menangani kasus Bank Century.
Ia menjamin, tak ada kekuatan politik atau ekonomi yang menghambat kerja lembaganya. Hal itu dikatakan Chandra, menjawab pertanyaan anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century, Rabu (9/6/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Sebelumnya, beberapa anggota Timwas mempertanyakan perkembangan hasil penyelidikan kasus Bank Century, yang oleh KPK dinyatakan belum ada indikasi tindak pidana korupsi. "Kami jamin 1.000 persen, tolok ukur KPK adalah hukum. Politik, ekonomi, bukan domain kita. Koridor yang kita pakai untuk berjalan, das sein, das sollen," kata Chandra.
Ia menegaskan, wilayah penanganan yang merupakan kewenangan KPK sangat terbatas. "KPK semestanya kecil, hanya soal masalah korupsi, yaitu yang tersangkut keuangan negara. Di luar keuangan negara, bukan domain KPK," ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan KPK lainnya, M Jasin, menambahkan, dalam penanganan kasus Bank Century, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Ia membantah ada dikotomi dalam penanganan kasus tersebut. "Antarlembaga tukar-menukar data dan informasi yang ditemukan untuk mendukung proses hukum selanjutnya," kata Jasin.
Sumber :Â http://nasional.kompas.com/read/2010...tokannya.Hukum
KASUS CENTURY
KPK Belum Temukan Dugaan Korupsi
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Rabu, 9 Juni 2010 | 11:50 WIBKONTAN/CHEPPY A MUCHLIS
Ilustrasi kantor Bank CenturyJAKARTA, KOMPAS.com — Meski telah memeriksa 96 saksi, hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Bank Century belum menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau tipikor.
KPK fokus pada dugaan tipikor dalam proses fasilitas pendanaan jangka pendek atau FPJP dan penyertaan modal sementara atau PMS. Perkembangan hasil penyelidikan ini disampaikan salah satu pimpinan KPK, M Jasin, dalam rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century, Rabu (9/6/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!