Mohon tunggu...
Ardianto P. B.
Ardianto P. B. Mohon Tunggu... -

Saya hanya seorang pria biasa yang ingin selalu berusaha bahagia dengan semua yang saya miliki saat ini. Saya sangat senang berbagi dengan teman-teman tanpa memandang perbedaan di antara kita, sebab setiap orang harus diperhatikan selayaknya sebagai seseorang. :) I love you all

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komisi Pemberantasan Korupsi HARUS DILINDUNGI!

5 Juni 2010   12:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:43 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bibit dan Chandra merupakan korban daripada kumpulan para koruptor yang lebih mendahulukan kepentingan bisnis dirinya dan kelompoknya daripada hukum dan hak rakyat atas kesejahteraan berdasarkan pajak yang telah dibayarkan oleh rakyat. Komisi Pemberantasan Korupsi HARUSLAH DILINDUNGI! Bibit dan Chandra haruslah dilindungi! Kasus Bibit dan Chandra haruslah ditutup karena bertentangan dengan kebijakan dasar pemerintah untuk memberantas korupsi lebih lanjut! Segala upaya yang disahkan oleh hukum haruslah diambil untuk membela Bibit dan Chandra dan menjebloskan sebanyak mungkin koruptor dan para mafia bisnis curang yang berada di balik ini semua! Deponeering Bibit dan Chandra BELUM TERLAMBAT!

Sabtu, 05/06/2010 18:55 WIB Priyo: Deponeering Bibit-Chandra Sudah Terlambat Elvan Dany Sutrisno - detikNews Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai proses hukum kasus Bibit dan Chandra tak bisa distop. Sebab, Kejaksaan malah mengeluarkan deponering saat kasus Bibit Chandra ramai, sekarang Deponering sulit direalisasikan. "Kalau dimintai persetujuan DPR setuju. Tapi deponeering sekarang sudah terlambat," ujar Priyo kepada wartawan di sela-sela Rakornas Legislator Golkar di Hotel Ritz Carlton, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (5/6/2010). Priyo mengaku kecewa karena mau tidak mau dua pimpinan KPK itu harus melanjutkan proses hukum. Kalau hukum menyatakan bersalah, masuklah keduanya ke penjara. "Proses pengadilan berjalan dong tentunya berimbas kepada pimpinan KPK dan kita sedih menjadi," papar Priyo. Kekecewaan Priyo berawal kala Kejaksaan mengeluarkan SKPP kasus Bibit Chandra setelah didesak rekomendasi Tim 8. Kala itu banyak kritik tindakan kejaksaan mengeluarkan SKPP tersebut. "Wewenangnya ada di Kejaksaan, sekarang menjadi begini," tutupnya dengan nada kecewa. (van/gah) Sumber : detikNews : Priyo: Deponeering Bibit-Chandra Sudah Terlambat BIBIT-CHANDRA DIPIDANA Satgas dan Eks Tim 8 Usul Deponeering Jumat, 4 Juni 2010 | 21:23 WIB LEO SUNU Ilustrasi JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan mantan anggota Tim 8 melakukan pertemuan di Kantor Satgas Mafia Hukum di Jalan Veteran III, Jakarta, Jumat (4/6/2010). Tidak ada hasil konkrit yang ditelurkan terkait penyikapan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan Anggodo Widjojo melawan Bibit-Chandra. Namun, disinggung beberapa hal, terutama opsi hukum dari Kejaksaan Agung yang akan dikeluarkan menyusul penolakan SKPP-nya oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi. Sekretaris Satgas Mafia Hukum, Denny Indrayana, mengatakan, pembicaraan tadi dihadiri Amir Syamsudin, Hikmahanto Juwana, Adnan Buyung Nasution, Koesparmono Irsan dan Todung Mulya Lubis. "Alternatif-alternatif teoritik juga dibahas, salah satunya deponeering. Opsi tersebut dibahas tapi belum ada keputusan," ujar Denny. Pihak-pihak yang ikut terlibat dalam diskusi tersebut memilih untuk membaca secara lengkap salinan putusan Pengadilan Tinggi terlebih dahulu untuk kemudian diharapkan ada kelanjutannya. Selain itu, mereka juga berharap Kejaksaan Agung dapat mengeluarkan deponeering, mengingat kepentingan umum yang lebih besar, termasuk eksistensi KPK yang saat ini dilakukan pelemahan kembali pasca putusan tersebut. Tidak hanya itu, Denny mengatakan, direncanakan Presiden akan meminta informasi kepada Kejaksaan Agung terkait pilihan-pilihannya untuk memutus nasib Bibit-Chandra pada pekan depan di Istana Negara. Meskipun demikian, mantan Anggota Tim 8, Todung Mulya Lubis menyerahkan sepenuhnya keputusan yang nantinya akan diambil terkait nasib Bibit-Chandra kepada Kejaksaan Agung. "Saat ini bola ada di Kejagung, deponeering kewenangan ada di Kejagung, jadi kita tunggu saja upaya Kejagung apakah mau mengeluarkan deponeering atau tidak, " ujar mantan Anggota Tim 8, Todung Mulya Lubis. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh Kejagung terkait kemenangan Anggodo dalam praperadilan terhadap pengeluaran Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Dengan keluarnya putusan tersebut, artinya jaksa harus tetap melanjutkan proses hukum atas Bibit-Chandra harus diteruskan. Putusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (2/6/2010) dengan ketua majelis hakim Muchtar Ritonga dengan anggota I Putu Widnya dan Nasaruddin Tappo. Bibit-Chandra pernah ditetapkan tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan suap atau pemerasan dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, kejaksaan dengan alasan sosiologis mengeluarkan SKPP pada kasus Bibit-Chandra. Kemudian, keputusan kejaksaan tersebut digugat Anggodo Widjaja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu, pada 19 April 2010 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Anggodo terhadap pengeluaran SKPP Bibit-Chandra. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai pengeluaran SKPP dengan alasan sosiologis tidak pernah dapat menjadi pertimbangan hukum. Di sisi lain, Anggodo sebagai pihak yang juga terkait dalam kasus tersebut dapat mengajukan praperadilan. Sumber : Satgas dan Eks Tim 8 Usul Deponeering - KOMPAS.com BIBIT-CHANDRA DIPIDANA ICW: 'Deponeering' Kasus Bibit-Chandra! Kamis, 3 Juni 2010 | 22:08 WIB
PERSDA/BIAN HARNANSA Anggodo Widjojo tiba di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11). Anggodo Widjojo adalah adik bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo tersangka kasus dugaan korupsi proyek sistem radio komunikasi terpadu Departeman Kehutanan. JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menduga bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) perkara Bibit Samad dan Chandra M Hamzah akan kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Prediksi ICW, dasar penerbitan SKPP oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu memang lemah. Oleh karena itu, ICW pun mendorong Jaksa Agung Hendarman Supandji agar men-deponeering. "Memang dasar pertimbangan SKPP sangat lemah. Jadi, yang harus dilakukan Jaksa Agung adalah deponeering, kesampingkan perkara demi kepentingan umum," ungkap Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (3/6/2010) malam. Emerson menegaskan, selain demi kepentingan umum, deponeering juga dilandasi amanah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa kasus Bibit-Chandra tidak akan sampai ke pengadilan. "Kami ingatkan Jaksa Agung, amanah Presiden meminta kasus ini tidak sampai ke pengadilan. Satu-satunya jalan hanya deponeering," lanjut Emerson. Jika Jaksa Agung tidak mau melakukan hal itu, ICW mencurigai Jaksa Agung. "Jangan-jangan Jaksa Agung adalah bagian dari pelemahan KPK," lanjut Emerson. Sumber : ICW: 'Deponeering' Kasus Bibit-Chandra! - KOMPAS.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun