Literasi merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap peserta didik dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksi berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
Rendahnya kemampuan literasi siswa Indonesia saat ini menjadi isu nasional di bidang pendidikan. Hal ini merujuk pada hasil yang kurang mengembirakan di bidang literasi dari beberapa asesmen yang diikuti oleh peserta didik di seluruh Indonesia, baik pada Asesmen Nasional (AN) yang dilaksanakan oleh Kemdikbudristek maupun pada Program Internasional Student Asesmen (PISA) yang diselenggarakan oleh Organisation for Economic Coorperation and Development (OECD).
Berdasarkan hasil Asesmen Nasional Tahun 2021-2022, satu dari dua peserta didik belum menguasai kompetensi minimum literasi. Sedangkan hasil PISA Tahun 2022 untuk literasi membaca, peringkat Indonesia naik 5 peringkat dibandingkan hasil PISA 2018, namun masih berada di peringkat terbawah. Indonesia menempati peringkat 71 dari 81 negara yang mengikuti untuk ketegori literasi (Kemendikbud.go.id, 05 Desember 2023).
Menurut UNESCO rendahnya kemampuan literasi siswa indonesia disebabkan oleh rendahnya minat baca orang Indonesia, dimana berdasarkan hasil penelitian UNESCO ditemukan bahwa minat baca masyarakat Indonesia sangat memprihatinkan, hanya 0,001 persen. Artinya, dari 1,000 orang Indonesia, hanya 1 orang yang rajin membaca (Kompas.com, 13 Mei 2024).
Menindaklanjuti hal tersebut sebagai upaya peningkatan kemampuan literasi siswa di seluruh indonesia, pemerintah telah membuat beberapa kebijakan terkait penguatan literasi siswa pada satuan pendidikan, baik melalui Kementrian Dalam Negeri maupun Kemdikbudristek sebagai lembaga teknis.
Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/9239/SJ Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pendidikan Literasi Sekolah di Daerah (Gubernur KFH Provinsi), dan SE Mendagri Nomor 420/9240/SJ Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Literasi di Daerah. Kebijakan ini guna mendorong satuan pendidikan dasar untuk meningkatkan pendidikan literasi sekolah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan lain terkait dengan gerakan literasi sekolah. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar pelayanan Minimal. Dalam regulasi ini, Literasi merupakan salah satu indikator target dan capaian SPM Pendidikan. Selanjutnya Kemendagri juga mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15-1317 Tahun 2023 tentang Hasil verifikasi dan validasi Pemutakhiran, Kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah.
Sebagai lembaga teknis yang membidangan pendidikan, Kemendikbudristek juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan. Kemudian Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan Nomor 0340 Tahun 2022 tentang Kerangka Kompetensi Literasi dan Numerasi bagi Guru Sekolah Dasar.
Adanya regulasi tersebut baik dari Kemendagri maupun Kemendikbudristek bisa menjadi pedoman dan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD terkait perpustakaan dan literasi, serta program dan kegiatan lainnya dalam penguatan literasi peserta didik pada satuan pendidikan. Pemerintah daerah dapat melakukan peningkatan sarana dan prasarana penunjang literasi pada satuan pendidikan seperti pengadaan dan pengembangan perpustakaan sekolah, pengadaan buka baca bermutu dan buku referensi lainnya yang tidak terakomodir dari sumber dana BOSP.Â
Pemerintah daerah juga dapat melakukan penguatan kompetensi kepala sekolah dan guru secara berkelanjutan agar kepala sekolah dan guru memiliki kompetensi literasi yang baik serta dapat diimplementasikan di satuan pendidikan masing-masing seperti mendesain lingkungan belajar yang kaya literasi, pembiasaan pembelajaran berbasis literasi, mengaktifkan komunitas belajar sebagai media belajar bersama bagi guru, aneka lomba literasi bagi guru dan sisea, dan kegiatan lain yang menumbuhkan budaya literasi di sekolah dengan harapan akan memberi dampak positif bagi peningkatan kemampuan literasi perserta didik pada setiap satuan pendidikan di setiap daerah.