Mohon tunggu...
Anti tesa
Anti tesa Mohon Tunggu... -

Mengungkap fakta di balik peristiwa

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Koreksi Istilah "Isolasi" Selama Tujuh Hari Saat OC Kaligis Ditahan

31 Juli 2015   19:45 Diperbarui: 12 Agustus 2015   05:29 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, OC Kaligis, memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Rabu (15/7/2015). KPK resmi menahan OC Kaligis karena diduga terlibat kasus suap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang tengah ditangani.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, membantah pihaknya telah mengisolasi pengacara Otto Cornelis Kaligis selama tujuh hari saat baru ditahan pada 14 Juli 2015 lalu. Menurut dia, pada umumnya, seluruh tersangka yang baru ditahan akan menjalani masa pengenalan dengan lingkungan.

"Tidak ada istilah isolasi, yang ada pengenalan lingkungan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Johan mengatakan, KPK mengacu pada aturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai masa pengenalan lingkungan selama maksimal tujuh hari. Ia membantah ada tempat khusus untuk mengisolasi tahanan dari lingkungan sekitarnya.

"Bukan di tempat isolasi khusus, kan dulu pernah melihat tahanan itu ada tempat tidurnya. Ada kamar mandinya jadi satu dan di mana-mana seperti itu," kata Johan.

Sementara itu, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji pun membantah adanya isolasi bagi tahanan baru. Ia mengatakan, selama masa pengenalan pengamatan penelitian lingkungan itu tahanan tetap bisa berinteraksi dengan tahanan lainnya.

"Tidak pernah ada isolasi. Boleh bergaul dengan sesama tahanan dan bagaimana lingkungan di tahanan. Tidak ada proses isolasi sama sekali," kata Indriyanto.

Sebelumnya, keluarga dan tim pengacara OC Kaligis tidak diizinkan membesuk pada hari Idul Fitri 1436 H, Jumat (17/7/2015). Anak Kaligis, Velove Vexia, termasuk yang tidak bisa menemui OC Kaligis. (Baca: Tak Bisa Bertemu OC Kaligis di Rutan Guntur, Velove Gigit Jari)

Selain Velove, anggota tim pengacara Kaligis, Alamsyah Hanafiah, juga tidak diizinkan membesuk pada Idul Fitri. Menurut Alamsyah, larangan kepada mereka untuk menjenguk Kaligis menyalahi hak asasi manusia. (Baca: Pengacara Kecewa Tak Bisa Besuk OC Kaligis)

"Ini pelanggaran HAM karena ada isolasi saat Lebaran. Terpidana saja bisa bertemu saat Lebaran, apalagi ini baru tersangka. KPK terlalu kaku di Lebaran ini, ada apa di balik hal ini? Seperti ada kepentingan," ujar Alamsyah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun