Dalam persidangan perdata JIS selasa minggu lalu, tim kuasa hukum JIS memanggil saksi ahli M. Yahya Harahap, S.H. sebagai ahli hukum. Beliau adalahseorang mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pakar dalam bidang hukum perdata, hukum criminal, hukum arbitrasi / ADR serta hukum hak milik intelektual. beliau bekerja sebagai hakim di beberapa pengadilan daerah. Mulai dari tahun 1982 hingga tahun 2000, beliau menjabat sebagai hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Ketua dalam bidang Kriminalitas.
Isi pembahasan materi cukup panjang dengan poin-poin pertanyaan seperti apakah vonis pengadilan pidana bisa disebut keputusan yang benar dan apakah hakim dalam posisi independen/ netral melakukan keputusannya seperti ketentuan UUD No2 tahun 1986 tentang peradilan umum. Tim kuasa hukum korban pun tampak ingin menyudutkan keterangan saksi ahli bahwa keputusan pengadilan pidana sudah sah,akan tetapi saksi ahli menerangkan beberapa pandangannya terhadap kasus JIS yang dalam prosesnya patut dipertanyakan.
Terkait dalam pembahasan peradilan JIS ini, dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman telah menggariskan tentang tugas hakim sebagai berikut :
·Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih, bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.
Menurut pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 digariskan lebih lanjut tentang kewajiban hakim, sebagai berikut :
·Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
kedudukan hakim,menetapkan hukum secara in concreto yang dimana seorang hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus. Namun pada kenyataannya saat pengadilan pidana JIS lalu, Hakim terlihat seperti terburu-buru membuat keputusan tanpa mengindahkan butir-butir yang dijelaskan di atas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H