Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda.
Mulailah dengan menyedekahi dirimu sendiri. Jika ada sisa sedekahkanlah dengan keluargamu dan jika masih sisa berikanlah dengan kerabatmu.
HR. Muslim, No. 997
Nafkah keluarga juga tetap wajib meski kepala keluarga jatuh miskin, sedangkan nafkah orang tua wajib jika si anak mampu dan para ulama telah sepakat akan kewajibannya mendahulukan nafkah istri dan anaknya sebelum orang tua.
Setelah menikah seorang suami harus bersikap adil dan bijak terhadap istri dan orang tuanya. Tidak melalainkan hak-hak istrinya dan tidak melalainkan bakti kepada orang tuanya. Tidak bersikap dzolim kepada salah satu pihak. Masing-masing harus memiliki hak yang harus dipenuhi secara adil dan sesuai ketentuan syarat.
Nafkah ke istri lebih didahulukan daripada nafkah orang tua ( Jangan lupa kewajiban kepada istri dan tidak melalainkan bakti kepada orang tua) . Suami memiliki kewajiban nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Ia juga berkewajiban menafkahi orang tua yang tidak punya harta dan pekerjaan yang mencukupi kebutuhannya.
Ibnu Mundzir berkata " Para ulama sepakat, menafkahi orang tua yang miskin tak punya pekerjaan dan tidak punya harta merupakan kewajiban yang ada dalam harta anak baik kedua orang tua itu muslim atau kafir, baik anak itu lelaki atau perempuan". Beliau mendasarkan Firman Allah Ta'ala.
افًمَعْرُوْالدُّنْيَا فِى وَصَاحِبْهُمَا
Artinya: "Dan pergauilah keduanya didunia dengan baik ". (Qs Luqman :15)
Dianttaranya melalui nefkah dan pemberian yang membuat mereka senang.