Mohon tunggu...
Antin Asta
Antin Asta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Regulasi Perbankan PBI atau POJK??

19 Desember 2016   12:34 Diperbarui: 19 Desember 2016   12:34 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Regulasi Perbankan PBI atau POJK?

Bank Indonesia selama ini telah mengalami evolusi. Mulai dari De javase Bank (1945-1952), peristiwa sanering (1953-1967), krisis moneter (1968-1998) dan independensi Bank Indonesia (1998-2013). Terhitung mulai 1 Januari 2014 bank indonesia mengalami evolusi yakni pengalihan salah satu fungsi dan tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengalihan salah satu fungsi dan tugas BI pada OJK dilatar belakangi oleh pasal 34 UU 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dipersyaratkan membentuk lembaga sektor jasa keuangan yang independen. Tidak hanya pengaturan dan pengawasan perbankan saja, akan tetapi juga pengaturan dan pengawasan dipasar modal yang sebelumnya dilakukan oleh bapepam-LK, dan pengaturan serta pengawasan lembaga keuangan mikro juga beralih pada OJK. Sehingga koordinasi di sektor jasa keuangan tidak terpecah belah.

Terbentuknya OJK bertujuan agar seluruh kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara dengan teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan serta stabil dan juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dalam ranah perbankan, kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi perbankan yakni mengenai kelembagaan, yang meliputi perizinan dan kegiatan usaha. Mengatur dan mengawasi bank mengenai kesehatan bank, aspek mikroprudensial dan pemeriksaan..

Dalam pasal 8 dan 9 UU 21 tahun 2011 tentang OJK. OJK juga berwenang untuk menetapkan regulasi mengenai pengaturan dan pengawasan perbankan. Regulasi perbankan saat ini ada yang menggunakan PBI (Peraturan Bank Indonesia) ada juga yang menggunakan POJK(Peraturan Otoritas jasa Keuangan). Ada pula PBI dan POJK mengenai perbankan yang sama. Seperti contoh peraturan OJK nomor 34/ POJK.03/2016, regulasi mengenai penyediaan modal minimum bagi bank umum masih sesuai dengan PBI nomor 15/12/PBI/2013. Hal ini karena semuanya disesuaikan dengan ketentuan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun