Mohon tunggu...
Anthony K
Anthony K Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Opini tentang Korupsi

28 Oktober 2017   00:35 Diperbarui: 28 Oktober 2017   02:17 11323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KM ITB menolak penggunaan Hak Angket KPK termasuk Panitia Khusus Hak Angket kepada KPK. Mahasiswa juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang KPK saat ini. Selain itu, mereka juga meminta KPK tetap fokus dalam menyelesaikan semua kasus korupsi terutama kasus besar di masa lalu. "Kami menuntut KPK agar lebih kompeten, mandiri, independen, dalam segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya dalam pernyatan sikap.

Aksi Ganyang Koruptor oleh mahasiswa ini juga diwarnai pembagian flyer, aksi teatrikal, pembacaan puisi, dan orasi lintas kampus. Menteri Relasi Strategis KM ITB Miqdam Furqany mengatakan, mereka mengajak publik untuk ikut menandatangani petisi mengenai penolakan pelemahan penindakan korupsi. Pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto, ketua DPR saat ini, sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik. Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, sehingga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. 

Setelah KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, DPR meresmikan Pansus Hak Angket kepada KPK. Mahasiswa menilai pembentukan panitia khusus itu secara prosedur maupun subjek tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "KPK bukan merupakan pemerintah dan DPR tidak dapat mengajukan hak angket kepada KPK," ujar Ardhi. Menurut saya, dalam hal ini ketegasan aparat hukum perlu ditanyakan. Dimanakah keadilan? 

Tidak ada kejelasan yang jelas apakah Setya Novanto dinyatakan bersalah atau tidak. Fungsi aparat hukum disini tidak berjalan. Saya tidak berwenang untuk menyatakan bahwa Setya Novanto bersalah atau tidak, tetapi lebih baik apabila aparat hukum lebih tegas dalam memilih suatu keputusan dan bersifat objektif, karena kasus-kasus semacam ini sudah sering terjadi dan penyelesaiannya pun menurut saya kurang efektif karena waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan 1 kasus cukup lama. 1 kasus bisa didiskusikan dalam banyak rapat. Tentu rapat yang terlalu banyak tidak efektif.  Menurut saya ini karena belum adanya ketegasan dari aparat hukum. Harapan saya adalah kejelasan hukum, jika bersalah nyatakan bersalah, jika tidak bersalah nyatakan tidak bersalah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun