Salam sejahtera para pembaca setiaku semuanya. Di kesempatan kali ini saya ingin membahas tentang apa itu korupsi. Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang sudah diberikan kepada seseorang dalam suatu kelompok atau organisasi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, lebih tepatnya keuntungan pribadi.Â
Ada juga pengertian korupsi menurut Black's Law Dictionary yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain, secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bersamaan dengan kewajibannya dan hak-haknya dari pihak lain. Sebenarnya apa saja penyebab korupsi tersebut?Â
Apa yang membuat orang doyan untuk melakukan korupsi? Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan korupsi yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Dari faktor internal ada beberapa penyebab yaitu sifat tamak dan gaya hidup konsumtif. Sifat tamak manusia adalah sifat yang banyak dimiliki manusia, hal ini terjadi karena pemikiran manusia yang ingin terus mendapatkan lebih dan lebih sehingga rasa tamak ini muncul dan menyebabkan korupsi yang tentu merugikan bagi diri sendiri dan orang lain.Â
Yang kedua adalah gaya hidup konsumtif. Gaya hidup yang konsumtif tentunya menuntut manusia untuk selalu bergaya hidup yang glamour dan menciptakan manusia yang bersifat borjuis. Apabila gaya hidup ini tidak seimbang dengan pendapatan yang diperoleh oleh seseorang, maka ia akan kesulitan untuk melanjutkan hidup sehari-hari apabila pendapatannya mengalami penurunan karena kebiasaan hidup yang serba mewah. Maka sangat memungkinkan bila muncul pikiran untuk melakukan korupsi pada saat situasi tersebut. Lalu ada juga faktor eksternal yaitu faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi, dan faktor organisasinya.Â
Faktor politik, individu pada jaman sekarang memiliki individualitas yang sangat tinggi dan daya saing antar individu menjadi sangat ketat. Orang yang tak punya kepribadian baik pasti menghalalkan segala cara, termasuk tindak korupsi agar dapat menang dan duduk di kekuasaan yang tinggi. Maka itu suap menyuap untuk mendapatkan kekuasaan yang tinggi sangatlah mungkin. Faktor hukum, penyebabnya adalah lemahnya lembaga hukum di Indonesia.Â
Mengapa bisa dikatakan lemah? Karena lembaga hukum di Indonesia masih ada yang tidak tegas dalam menegakkan hukum. Selain itu ada juga anggota dari suatu lembaga terlibat dalam tindak korupsi ini. Lalu mengapa aparat hukum tidak tegas? Salah satu sebabnya karena ada beberapa orang yang memang sengaja menyuap seseorang agar orang yang menyuap itu terhindar dari masalah. Jelas bahwa disini praktek korupsi berjalan antara lembaga pemerintahan dengan orang yang seharusnya dihukum atas suatu kesalahannya. Faktor ekonomi, seseorang pasti punya kebutuhan masing-masing yang berbeda.Â
Ada beberapa orang yang berada di dalam suatu lembaga atau pemerintahan yang memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkaya diri, mungkin karena gaji mereka tidak seperti yang mereka ekspetasikan, atau faktor lain yang mendesak seseorang untuk melakukan hal tersebut. Faktor organisasi, disebabkan karena kurang baiknya koordinasi di suatu organisasi, kurang ketatnya penegakan hukum di sana, dan juga kelemahan struktural organisasi. Di sisi lain, di antara anggota belum ada kejujuran dan kesadaran diri sehingga masih memungkinkan apabila diadakan suatu korupsi.Â
Jadi ada beberapa kata kunci yang dapat diambil dari pengertian-pengertian di atas. Secara garis besar korupsi itu perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Contoh kasus yang sedang tenar-tenarnya hari ini adalah kasus korupsi ketua DPR kita yaitu Setya Novanto. Inilah ulasan beritanya. TEMPO.CO, Bandung - Sekitar 50 mahasiswa di Bandung menggelar aksi Ganyang Koruptor di arena car free day di Jalan Dago, Ahad, 1 Oktober 2017.Â
Mereka menggelar aksi sebagai bentuk respons terhadap lolosnya Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP, serta menolak segala bentuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi. Aksi yang berlangsung di Jalan Ganeca, depan kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), itu dimulai pukul delapan pagi. Peserta aksi merupakan gabungan dari mahasiswa ITB, Universitas Padjadjaran, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Politeknik Negeri Bandung.Â
Mereka menilai kemenangan Setya Novanto di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 September 2017 banyak kejanggalan. Alasannya, hakim Cepi Iskandar menolak beberapa bukti yang disodorkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebaliknya, mereka menerima temuan Panitia Khusus Hak Angket KPK sebagai bukti yang menguatkan Setya Novanto. Hakim tunggal Cepi menyatakan status tersangka Setya Novanto tidak sah.Â
Hakim menyebut penetapan tersangka kepada Setya Novanto cacat hukum karena tidak ada dua alat bukti yang sah. Ia kemudian memerintahkan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto dicabut sejak putusan dibacakan. Dalam pernyataan sikap Keluarga Mahasiswa ITB, disebutkan bahwa dalam dua dekade era reformasi seharusnya ada kemajuan yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi. "Tetapi upaya tersebut malah mengalami kemunduran dengan munculnya hak angket kepada KPK," kata Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB Ardhi Rasy Wardhana.Â