Anggota DPR. Jumlahnya 560 orang. Staf ahlinya perkepala anggota DPR masing-masing berjumlah 5 orang. 5 orang staf ahli x 560 orang anggota DPR = 2.800 orang. Gaji Anggota DPR Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu rutin perbulan, rutin non perbulan dan sesekali. Rutin perbulan meliputi :
- Gaji pokok: Rp. 4.200.000
- Tunjangan istri: Rp. 420.000
- Tunjangan anak: Rp. 168.000
- Uang sidang/paket: Rp. 2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp. 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp. 169.200
- Tunjangan PPH: Rp. 1.725.295
- Tunjangan kehormatan: Rp. 3.162.000
- Tunjangan komunikasi: Rp. 12.019.000
- Rangkap badan anggaran: Rp. 850.000
- Listrik dan telepon: Rp. 5.500.000
- Penyerapan aspirasi: Rp. 7.225.000
- Penunjang akomodasi rumah: Rp. 12.750.000
- Iuran wajib: - Rp. 478.800
- PPH: - Rp. 1.725.295
Sehingga kalau dijumlah, maka seorang anggota DPR memperoleh penghasilan Rp. 57.684.400,- per bulan dikalikan 12 bulan =Â Rp 692.212.800 ( enam ratus sembilan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah). Sungguh sebuah angka yang fantastis. Dengan penghasilan setinggi itu, sudah barang tentu gaya hidup mereka jauh di atas gaya hidup rakyat yang mereka wakili. Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
- Gaji ke-13 :Rp 16.400.000
- Dana penyerapan ( reses) :Rp 31.500.000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
- Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
- Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah. Data tahun 2006 jumlah pertahun dana yang diterima anggota DPR mencapai  Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000. Sementara data pertahun 2009 - 2010 pastilah melebihi dari jumlah tahun-tahun sebelumnya. Jika dihitung dari gaji rutin perduabelas bulan sbb; 560 orang x Rp 692.212.800 = Rp 387.639.168.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah). Gaji rutin tersebut belum termasuk dengan rutin non perbulan dan sesekali. Fantastis? Hal itu belum cukup jika ditambahkan dengan berbagai dana-dana 'taktis' yang tidak perlu. Selanjutnya mari kita simak biaya-biaya yang dipergunakan oleh anggota DPR saat STUDI BANDING/Kunjungan Yang Tidak Perlu;
- Kunjungan Komisi I DPR ke Amerika Serikat 1-7 Mei 2011 menghabiskan anggaran Rp 1.405.548.500
- Kunjungan Komisi I DPR ke Turki 16 –22 April 2011 menghabiskan anggaran Rp 879.908.000
- Kunjungan Komisi I DPR ke Rusia menghabiskan anggaran Rp 1.286.713.750
- Kunjungan Komisi I DPR ke Prancis menghabiskan anggaran Rp 944.593.250
- Kunjungan Komisi I DPR ke Spanyol menghabiskan anggaran Rp 1.201.826.500
- Kunjungan Komisi X DPR ke Spanyol 24 – 30 April 2011 menghabiskan anggaran Rp 1.320.374.500
- Kunjungan Komisi X DPR ke China menghabiskan anggaran Rp 668.730.500
- Kunjungan Komisi VIII DPR ke China 17-24 April 2011 menghabiskan anggaran Rp 668.730.500
- Kunjungan Komisi VIII DPR ke Australia menghabiskan aggaran Rp 811.800.250
- Kunjungan BURT DPR ke Inggris 1-7 Mei 2011 menghabiskan anggaran Rp 1.574.638.500
- Kunjungan BURT DPR ke Amerika Serikat menghabiskan aggaran Rp 1.966.986.500
Total anggaran yang digunakan kunjungan kerja DPR selama masa reses (8 April-8 Mei 2011) adalah Rp 12.730.087.250. (dua belas milyar tujuh ratus tiga puluh juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah). Data yang tersebut di atas adalah data yang bersifat sementara karena terpublikasikan di berbagai media. Bagaimana dengan data-data siluman? Bagaimana dengan staf ahli? Staff ahli di DPR berjumlah 2800 orang. Jika perkepala anggota DPR di kawal oleh 5 orang staf 'ahli'. Sedangkan gaji staf ahli rata-rata Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Total perbulan di keluarkan oleh negara hanya untuk membayar staf yang katanya 'ahli' adalah Rp. 7000.000 dikalikan 2.800 orang = Rp. Â Â 19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah). Jika dikalikan 12 bulan = Rp. 235.200.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima milyar dua ratus juta rupiah) pertahun. Belum termasuk tunjangan lain-lain. Pertanyaan:
- (Anggota DPR): Dengan gaji yang sedemikian besarnya kenapa kerja mereka asal-asalan?
- (Staf  yang katanya 'Ahli'): Dengan gaji di atas UMR apa kerja mereka sesungguhnya?
Data dari berbagai sumber. Jika ada diantara rekan-rekan Kompasianer yang lebih mengetahui saya tunggu masukannya untuk memperbaiki dan melengkapi data yang terungkap pada uraian di atas. SALAM KOMPASIANA! Anthie Srikandi-Solo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H