Mohon tunggu...
Antariksa Muhammad
Antariksa Muhammad Mohon Tunggu... Pelajar -

#Babibankproject

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penjegalan Tax Amnesty di Singapura

25 September 2016   22:39 Diperbarui: 25 September 2016   23:02 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Kebijakan Tax Amnesty kini menjadi primadona dalam deretan kebijakan pemerintah di tahun 2016, pengaturan Tax Amnesty yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan pajak ini sangat menyita perhatian publik sejak tahap perancangan hingga diundangkan menjadi perundang-undangan resmi yang telah berlaku sejak bulan Juli kemarin, kini mulai kembali hangat diberitakan berbagai media setelah adanya indikasi upaya Singapura dalam menghalangi kebijakan Tax Amnesty di negaranya. Bentuk penghalangan ini bisa diinterpretasikan sebagai bentuk "ancaman" dari otoritas Singapura kepada kedaulatan hukum Indonesia, kemunculan isu mengenai adanya pelaporan oleh perbankan Singapura kepada WNI yang mengikuti program Tax Amnesty kian memanaskan problematika pelaksanaan UU Tax Amnesty. Kemunculan isu ini sebenarnya bukannya tanpa alasan, mengingat dana para pengemplang pajak yang dibawa kabur ke Singapura tidaklah sedikit. Dari pemberitaan The Straits Times terdapat 200 miliar dollar AS uang WNI yang mengendap di Singapura dan dana sebesar ini diperkirakan setara dengan 40% total aset perbankan Singapura. Besarnya jumlah tersebut inilah yang membuat gejolak dalam iklim perekonomian Singapura, sehingga berimplikasi munculnya tindakan preventif dari pihak otoritas Singapura yang melaporkan WNI yang mengikuti Tax Amnesty. 

Tidak Memiliki Legalitas

     Tindakan dari Commercial Affairs Department (CAD) yang merupakan unit kepolisian Singapura bidang kejahatan keuangan untuk melakukan tindakan investigasi kepada WNI ini secara tidak langsung merupakan bentuk intervensi kepada kebijakan pemerintah Indonesia. Apabila ditinjau dari aspek legalitas, tindakan ini patut dipertanyakan karena dalam regulasi  Financial Action Task Force (FATF) tentang Reporting of suspicious transactions terdapat ketentuan yang salah satunya mensyaratkan adanya kecurigaan aktivitas kriminal, maka baru dapat dilakukan investigasi oleh unit intelijen keuangan. Permasalahannya kini Indonesia menerapkan kebijakan Tax Amnesty bagi WNI yang memiliki aset di luar negeri dan ingin melaporkan seluruh aset tersebut, maka CAD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi permasalahan dalam negeri Indonesia karena tempat terjadinya suatu peristiwa pidana (locus delicti) berada di Indonesia saat terjadi pelanggaran pajak. Berbeda halnya apabila kejahatan tersebut merupakan kejahatan internasional yang didalam Amnesti Internasional menetapkan war crime, crime against humanity, genocide,  dan torture sebagai kejahatan yang berlaku yurisdiksi universal. Maka setiap negara berwenang untuk mengadili tanpa memperhatikan nasionalitas pelaku. Urgensi dari locus delicti dalam permasalahan ini adalah berbicara mengenai hukum negara mana yang diberlakukan dalam menangani sebuah kasus dan erat kaitannya dengan negara mana yang berwenang mengadili (yurisdiksi). 

Permasalahan Yurisdiksi     

Walaupun penghindaran pajak menurut hukum Singapura merupakan sebuah kejahatan, tetapi keliru apabila tindakan investigasi tersebut mendasarkan pada ketentuan FATF, karena yang dimaksud dalam "adanya kecurigaan aktivitas kriminal" tersebut ialah sebuah kejahatan yang dilakukan dengan melanggar hukum negara dimana suatu tindak pidana dilakukan, dalam kasus ini Singapura memiliki kewenangan apabila tindakan  penghindaran pajak tersebut dilakukan di Singapura dan melanggar hukum Singapura yang artinya fokus penentuan yurisdiksi tetap berpegang pada locus delicti pelanggaran pajak yang dalam kasus ini, tindakan penghindaran pajak dilakukan WNI di Indonesia dan melanggar hukum Indonesia. Mengenai dampak perekonomian atas penarikan dana besar-besaran yang berpotensi terjadi menimpa Singapura sebenarnya bukanlah sebuah permasalahan bagi Indonesia akan tetapi itu merupakan masalah dalam negeri Singapura, kini yang patut dipertanyakan ialah mengapa dana WNI sangat mudah masuk ke perbankan Singapura tanpa diselidiki dari mana sumber dana tersebut, apabila Singapura konsisten dalam mengkategorikan penghindaran pajak adalah sebuah kejahatan seharusnya setiap arus dana yang masuk ke Singapura harus memiliki filter yang baik untuk menjaga kredibilitas perbankan Singapura. Walaupun dana ditempatkan di Singapura sebenarnya tidak ada kerugian di pihak Singapura atas tindakan pengemplangan pajak dan justru Indonesia yang menderita kerugian atas tindakan tersebut. Secara yurisdiksi menurut prinsip teritorial setiap negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan didalam wilayah atau teritorialnya, atas dasar prinsip ini Indonesia jelas berwenang untuk melakukan tindakan dengan menjalankan kebijakan Tax Amnesty karena dampak dari tindakan pelanggaran pajak tersebut dirasakan langsung di Indonesia yang ketertiban sosialnya paling terganggu atas pelanggaran tersebut.

Mencederai Kaidah Hukum dan Hubungan Internasional

Pada dasarnya Indonesia dan Singapura telah menandatangani Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kawasan ASEAN. Didalam MLA memuat tentang adanya bantuan negara yang terlibat perjanjian dalam melakukan pengembalian aset negara yang berasal dari hasil kejahatan, seharusnya dengan dasar perjanjian tersebut muncul suatu kewajiban bagi para pihak dalam hal ini Singapura untuk memenuhi perjanjian tersebut oleh karena keberadaan asas pacta sunt servanda. Apabila perjanjian tidak dipenuhi maka tindakan tersebut sangat mencederai tujuan pembuatan perjanjian MLA sendiri yang pembuatannya diitujukan untuk mewujudkan tujuan  Hukum Internasional berupa mewujudkan kepentingan dan kebutuhan bersama akan ketertiban dan kepastian hukum dalam hubungan internasional. Selain itu Singapura pun sepakat bahwa penghindaran pajak merupakan sebuah kejahatan sehingga pengakuan ini seharusnya mempekuat kedudukan Indonesia untuk memberlakukan kebijakan Tax Amnesty. Karena sesungguhnya dana yang berada di perbankan Singapura bukan berasal dari sumber yang dibenarkan oleh UU. Singapura seharusnya menghargai kebijakan Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas kedaulatan hukum Indonesia. Kedaulatan hukum pada prinsipnya harus dihormati oleh setiap negara oleh karena kedudukannya yan sama didepan hukum, yang didalamnya memuat hak-hak hukum yang sama dengan negara berdaulat lain. Seharusnya otoritas Singapura dalam melakukan sebuah tindakan harus memerhatikan kaidah-kaidah hukum Internasional salah satunya terdapat prinsip non interference yang merupakan prinsip dalam hubungan antar negara yang melarang campur tangan dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap urusan yang menjadi yurisdiksi suatu negara. Apabila tindakan otoritas Singapura untuk melaporkan WNI yang mengikuti program Tax Amnesty tetap dipaksakan maka dikhawatirkan akan merusak hubungan kedua negara dan mencederai kaidah hukum dan hubungan internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun