Mohon tunggu...
dion antariksa
dion antariksa Mohon Tunggu... Akuntan - ASN

Pegawai DJPb

Selanjutnya

Tutup

Financial

Gaji-13 Sebagai Salah Satu Penggerak Perekonomian di Pulau Sumba

30 Juni 2024   19:38 Diperbarui: 30 Juni 2024   19:49 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bulan Juni 2024 ini seluruh masyarakat Indonesia mengalami beberapa momen atau kejadian yang menjadi perhatian publik mulai dari awal sampai dengan pertengahan bulan, pertama adalah Hari Lahir Pancasila yang jatuh dan dirayakan setiap tanggal 1 Juni, kemudian tgl 16 Juni seluruh umat muslim tidak hanya yang ada di Indonesia namun juga seluruh di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang bagi kami yang berprofesi sebagai abdi negara (baca ASN) diberikan hari libur atau jika diperhatikan di kalender masehi bulan Juni Tahun 2024 ini menjadi sebuah libur Panjang (long weekend) yang sangat dinantikan oleh Sebagian besar Masyarakat Indonesia meskipun tidak ikut merayakan hari besar keagamamaan yang ada.

Namun jika ditelisik lebih jauh, ada satu hal atau satu momen lagi yang juga ditunggu-tunggu oleh banyak pihak tidak hanya yang berstatus ASN/PNS? Anggota TNI/Polri namun juga seluruh Pensiunan dan Purnawirawan TNI/Polri, Penerima pension dan veteran yaitu pembayaran Gaji-13 Tahun 2024. Ya benar, pembayaran Gaji-13 adalah hal yang sangat menggembirakan dan ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, setelah di awal tahun ini seluruh ASN (PNS dan Anggota TNI/Polri) dan para pensiunan juga penerima pensiun menerima kenaikan gaji pokok sekitar 8% untuk ASN aktif dan sekitar 12% untuk pensiunan dan para penerima pensiun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan fundamental perekonomian Indonesia, termasuk aspek keadilan dan kepatutan dalam pengelolaan keuangan publik. Salah satu instrumen kebijakan fiskal yang diterapkan untuk merangsang ekonomi adalah pemberian gaji ke-13. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai insentif bagi para ASN, tetapi juga sebagai stimulus yang signifikan bagi perekonomian nasional.

Pasca pandemic Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, pemberian Gaji-13 selain THR di tahun 2024 ini adalah kali ketiga setelah pertama kali diberikan pada tahun 2022. Pemberian Gaji-13 adalah seperti layaknya booster yang dinanti oleh semua orang. Jika pemberian booster sendiri bertujuan untuk memperkuat imunitas tubuh dalam menghadapi virus Covid-19, demikian juga dengan pemberian Gaji-13 dan THR diharapkan juga dapat memperkuat imunitas keuangan dan ekonomi para aparatur negara sebagai salah satu pihak yang merasakan dampak akibat Pandemi Covid-19.

Pemberian gaji ke-13 secara langsung meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di sektor publik, yang pada gilirannya dapat meningkatkan permintaan terhadap barang dan jasa. Hal ini memberikan dorongan yang kuat bagi sektor-sektor terkait seperti ritel, transportasi, dan sektor jasa lainnya. Di sisi lain, untuk mengendalikan inflasi, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa stimulus ekonomi dilaksanakan dengan bijak dan terkoordinasi.

Selain itu, gaji ke-13 juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dengan cara mengamankan daya beli masyarakat melalui program perlindungan sosial. Dengan memberikan tambahan penghasilan kepada ASN, pemerintah tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mereka tetapi juga mempengaruhi secara positif pengeluaran konsumsi rumah tangga, yang menjadi pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi domestik.

Dampak dari program ini tidak hanya terbatas pada stimulasi ekonomi lokal, tetapi juga berpotensi untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional secara keseluruhan. Melalui APBN, pemerintah dapat mengatur alokasi anggaran dengan tepat guna untuk mencapai tujuan strategis, termasuk menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian, pemberian gaji ke-13 tidak hanya menjadi instrumen fiskal untuk meningkatkan konsumsi masyarakat, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk mencapai keadilan sosial dan keseimbangan ekonomi yang berkelanjutan.

Untuk tahun 2024 sendiri, berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2024 pasal 6, pembayaran Gaji-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya, sedangkan untuk pensiunan dan para penerima pensiun pada pasal 8 disebutkan terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Pembayaran Gaji-13 Tahun 2024 paling cepat dapat dibayarkan pada Bulan Juni Tahun 2024 (pasal 12 ayat 1) dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2024 (pasal 12 ayat 3).

Untuk instansi vertikal di wilayah pembayaran KPPN Waingapu yang meliputi Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah dan Sumba Timur, dimana melayani 70 (tujuh puluh) satuan kerja pemerintah pusat berdasarkan data Online Monitoring SPAN (OM SPAN) tanggal 14 Juni 2024, telah menyalurkan pembayaran Gaji ke-13 sebagai berikut:

No

Uraian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun