Mohon tunggu...
Wira D. Purwalodra (First)
Wira D. Purwalodra (First) Mohon Tunggu... Penulis - Let us reset our life to move towards great shifting, beyond all dusruption.

Saatnya menyibak RAHASIA kehidupan semesta yang Maha Sempurna ini, dengan terus menebar kebajikan untuk sesama dan terus membuat drama kehidupan dan bercerita tentang pikiran kita yang selalu lapar, dahaga dan miskin pengetahuan ini. Sekarang aku paham bahwa kita tidak perlu mencapai kesempurnaan untuk berbicara tentang kesempurnaan, tidak perlu mencapai keunggulan untuk berbicara tentang keunggulan, dan tidak perlu mencapai tingkat evolusi tertinggi untuk berbicara tentang tingkat evolusi tertinggi. Karena PENGETAHUAN mendahului PENGALAMAN.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Gelar Akademik Kehormatan untuk Orang-orang Terhormat?!

9 Oktober 2024   23:54 Diperbarui: 10 Oktober 2024   04:21 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh. Wira Dharmadumadi Purwalodra

Menyaksikan diskusi di Metro TV dalam acara HotRoom yang dipandu oleh Pengacara kondang Hotman Paris, malam ini, dengan tema: Hati-hati Kampus Tak Berizin. 

Hadir dalam acara tersebut Prof. Dr. H. Endang Komara, M.Si, Rektor Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung, yang mewakili LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat, sempat memberi pernyataan bahwa pemberian gelar kehormatan dari luar negeri, harus merujuk Hukum Pendidikan Tinggi yang berlaku di Indonesia, jika tidak, maka gelar akademik kehormatan tersebut tidak sah !?  

Sudah menjadi konsumsi publik, bahwa beberapa tahun terakhir, fenomena pemberian gelar akademik kehormatan oleh institusi luar negeri kepada tokoh-tokoh publik Indonesia telah menjadi sorotan. 

Fenomena ini mengundang pertanyaan serius mengenai legitimasi dan dampaknya terhadap sistem pendidikan tinggi kita. Salah satu kasus yang mencuat adalah penerimaan gelar doktor honoris causa oleh artis terkenal Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang berbasis di Thailand.

Pemberian gelar doktor kehormatan bukanlah hal baru. Gelar ini biasanya diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi atau capaian luar biasa seseorang di bidang tertentu. 

Namun, masalah timbul ketika gelar tersebut diberikan oleh institusi yang kredibilitasnya dipertanyakan. Dalam konteks ini, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Indonesia memberikan pedoman yang jelas mengenai lembaga yang memiliki otoritas untuk menganugerahkan gelar akademik.

Undang-Undang tersebut menegaskan, bahwa lembaga pendidikan tinggi yang berhak memberikan gelar akademik harus terakreditasi dan diakui oleh otoritas di negaranya. 

Hal ini penting untuk menjaga kualitas dan integritas pendidikan tinggi. Di Indonesia, akreditasi ini dilakukan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi). Untuk itu, gelar akademik dari luar negeri diperlukan penyetaraan agar diakui secara resmi.

Universal Institute of Professional Management (UIPM) sebagai pemberi gelar ini perlu diperiksa keabsahannya. Apakah UIPM terakreditasi di negaranya, dan lebih penting lagi, apakah lembaga ini terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia? Jika tidak, maka pengakuan gelarnya di Indonesia menjadi sangat meragukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun