Mohon tunggu...
Annastasya Fitriany
Annastasya Fitriany Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penembakan Massal di Moskow

3 April 2024   11:13 Diperbarui: 3 April 2024   11:20 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Annastasya Fitriany (222111123)  

Pada Senin 25 Maret 2024, Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui bahwa serangan teroris mematikan di Moskow dilakukan oleh "kelompok Islam radikal". Dia bersikeras bahwa serangan berkaitan dengan Ukraina. Meski demikian, Putin tidak memberikan bukti apa pun. Di sisi lain, Ukraina membantah keterlibatannya. Kemudian Gedung Putih berkata klaim Rusia adalah "propaganda Kremlin". Namun Inggris, Amerika Serikat dan Ukraina belum mengomentari klaim terbaru Bortnikov. Sementara itu, kelompok ISIS mengaku berada di balik penembakan tersebut.

Penembakan massal terjadi pada Jumat 23 Maret 2024. Sejumlah orang bersenjata menyerang Crocus City Hall sebelum acara konser rock. Mereka menembakkan senjata otomatis dari jarak dekat. Yang menewaskan sedikitnya 144 orang. Satu tersangka tambahan itu didakwa atas "terorisme". Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah dalam persidangan. Kelompok radikal ISIS mengaku bertanggung jawab atas serangan di Moskow. Namun Presiden Vladimir Putin menyalahkan serangan tersebut adanya hubungan antara Ukraina dan Barat.

Komisi Investigasi Rusia mengklaim pihaknya memiliki bukti bahwa "para nasionalis Ukraina" ada di balik serangan tersebut dan telah mendanai orang-orang bersenjata dengan pembayaran mata uang kripto dari Ukraina. Detail soal tudingan itu tidak dijelaskan ke publik.

Pandangan Perspektif Hukum Islam Mengenai Penembakan Massal

Penembakan massal merupakan tindakan keji dan tercela yang merenggut nyawa banyak orang. Dalam Islam, tindakan ini dikategorikan sebagai pembunuhan, yang merupakan dosa besar. Berikut beberapa poin penting mengenai pandangan hukum Islam terhadap penembakan massal:

1. Larangan Membunuh:

  • Al-Quran secara tegas melarang pembunuhan, sebagaimana firman Allah SWT:
    "Barangsiapa yang membunuh seseorang bukan karena ia membunuh orang lain, atau bukan karena ia berbuat jahat di muka bumi, maka ia sama dengan membunuh semua manusia. Dan siapa yang memelihara nyawa satu orang, maka seolah-olah dia memelihara nyawa semua orang." (QS. Al-Maidah: 32)
  • Hadits Nabi Muhammad SAW juga menegaskan larangan membunuh:
    "Janganlah kamu membunuh, kecuali dengan hak." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Hukuman bagi Pembunuh:

  • Dalam Islam, pelaku pembunuhan terancam hukuman qishas, yaitu dibalas dengan dibunuh. Namun, keluarga korban dapat memaafkan pelaku dan menerima diyat (tebusan) sebagai gantinya.
  • Di beberapa negara Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan massal dapat berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati tergantung peraturan di negara tersebut dan tindakan kejahatannya.

3. Faktor-faktor yang Meringankan Hukuman:

  • Pelaku tidak berniat membunuh
  • Pelaku membunuh karena terpaksa
  • Pelaku masih di bawah umur

4. Dampak Penembakan Massal:

  • Hilangnya nyawa manusia
  • Luka fisik dan psikologis bagi korban dan keluarga
  • Ketakutan dan keresahan masyarakat

5. Upaya Pencegahan:

  • Memperkuat kontrol terhadap senjata api
  • Meningkatkan pendidikan moral dan agama
  • Memberikan layanan kesehatan mental bagi individu yang berisiko

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun