Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Annastasya Fitriany (222111123), Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Kelas 5G, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, guna memenuhi tugas Tes Akhir Semester (TAS) dalam mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat Serta Karakter Penegak Hukum Yang Efektif
- Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat meliputi berbagai aspek, antara lain :Â
1. Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum atau law enforcement untuk melaksanakan tugas dan kewajiban nya.
2. Faktor hukumnya sendiri, yaitu peraturan perundang-undangan yang dilihat dari yuridis, sosiologis dan filosofis di dalam masyarakat.
3. Faktor fasilitas dan sarana, yaitu mendukung dalam penegak hukum untuk menyerasikan peranan yang aktual.
4. Faktor kebudayaan, yaitu sebagai hasil cipta, karya, dan rasa yang berdasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup, masalah sistem nilai-nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau non material yang diharapkan terjalinnya hubungan timbal balik hukum yang ada di Indonesia.
5. Faktor masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum tersebut diterapkan dan diberlakukan untuk mencapai kedamaian didalam masyarakat.
- Karakter penegak hukum yang efektif
A. Integritas, yaitu perilaku yang menegakkan aturan pada etika dan moral.
B. Profesionalitas, yaitu aturan wajib yang dimiliki penegak hukum.
Contoh Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah
Pendekatan sosiologis yaitu menjelaskan tentang adat, norma dan kultur masyarakat. Sosiologis Islam lebih mengupas seperti apa perilaku keagamaan seseorang di dalam masyarakat apakah perilakunya sinkron dengan ajaran agamanya atau tidak. Melalui pendekatan sosiologis, agama dapat dipahami dengan mudah, karena agama itu sendiri di turunkan untuk kepentingan sosial. Dalam studi hukum ekonomi syariah pendekatan sosiologi ini untuk mengimplementasikan dan mengaplikasikan dalam masyarakat Islam tentang ekonomi di kehidupan sehari-hari. Contoh pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariah yaitu membantu menghadapi masalah seperti pengelolaan aset, perencanaan keluarga, dan pembagian pendapatan yang ada di suatu masyarakat.
Kritik Legal Pluralism Terhadap Sentralisme Hukum Dan Kritik Progressive Law Terhadap Perkembangan Hukum Indonesia
- Kritik pluralisme hukum terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah bahwa sentralisme hukum adalah penggabungan semua sistem hukum menjadi satu dan dapat merugikan kesejahteraan masyarakat yang terdapat sistem hukum yang berbeda. Pluralisme hukum mendorong masyarakat untuk menggunakan beberapa sistem hukum dan mereka memilih mana yang ingin mereka gunakan dalam situasi tertentu. Pluralisme hukum menawarkan lebih banyak pilihan dan memungkinkan masyarakat untuk memilih apa yang paling sesuai dengan kebutuhannya. Â
- Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum Indonesia adalah pembangunan hukum  Indonesia masih dibatasi oleh kendala politik dan ekonomi. Hukum progressive adalah ideologi yang mencerminkan perubahan dan reformasi di bidang hukum, yang melibatkan penggunaan hukum dan lembaga hukum untuk meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan kemajuan sosial. Namun pembangunan hukum di Indonesia masih bergantung pada politik dan ekonomi, sehingga reformasi di bidang hukum masih sangat lambat. Kritik-kritik tersebut menunjukkan bahwa perkembangan hukum  Indonesia masih dibatasi oleh faktor-faktor di luar undang-undang dan lembaga hukum.
Law And Social Control, Law As Tool Of Engeenering, Socio-Legal Studies, Legal Pluralism
- Law and Social Control
Kata kunci : Hukum dan kontrol sosial
Opini hukum : Law and social control adalah kedudukan hukum untuk melakukan pengendalian terhadap tingkah laku masyarakat di dalam pergaulannya. Arti dari social control sendiri sebenarnya mengatur tindakan masyarakat melihat dari kebiasaan (hukum) yang telah terjadi sebelumnya.
- Law As Tool Of Engeenering
Kata kunci : Hukum sebagai alat pengubah masyarakat
Opini hukum : Law as tool of engeenering adalah perubahan seseorang atau kelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih Lembaga kemasyarakatan. As a tool of social engineering hukum bukan hanya berfungsi sebagai tugas mempertahankan ketertiban atau mempertahankan pola kehidupan yang ada saja tetapi hukum bersifat lebih dinamis, yaitu sarana untuk melakukan perubahan-perubahan. Jadi, bukan semata-mata bersifat meneguhkan pola-pola yang memang telah ada dalam masyarakat melainkan ia berusaha untuk menciptakan hal-hal atau hubungan-hubungan yang baru.
- Socio-Legal Studies
Kata kunci : Studi hukum-sosiologi
Opini hukum : Socio-legal merupakan studi hukum yang menggunakan pendekatan metedologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Socio-legal studies menjadi payung bagi ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum, dll.
- Legal Pluralism
Kata kunci : Pluralisme hukum
Opini hukum : Legal pluralism adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. pluralisme memiliki banyak arti, namun pada dasarnya memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaan- perbedaan sebagai kenyataan atau realitas.
Hal Yang Diperoleh Setelah Mempelajari Sosiologi Hukum
mempelajari sosiologi hukum sangatlah penting untuk semua orang terutama untuk mahasiswa hukum yang dimana sosial beriringan dengan hukum. Yang saya dapatkan setelah mempelajari sosiologi hukum yaitu memiliki pemahaman bahwa sistem hukum di dasari dari berbagai aspek yang melatar belakanginya. Sosiologi hukum tentang hubungan antara masyarakat dengan hukum yang saling berkaitan, keduanya saling memberikan hubungan timbal balik dan sosiologi hukum adalah ilmu tentang hukum akan terus berkembang mengikuti perkembangan perilaku manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H