Mohon tunggu...
Annastasya Fitriany
Annastasya Fitriany Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

1 November 2023   22:20 Diperbarui: 1 November 2023   22:54 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Annastasya Fitriany (222111123) HES 5G

Guna memenuhi tugas UTS  dalam mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

5 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli 

1. Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto, Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk menjalani undang-undang dan faktor sosial lainnya yang mempengaruhi.

2. Satjipto Rahardjo

Satjipto Rahardjo, hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomen hukum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hukum dan mengamati hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.

3. Soetandyo Wignjosoebroto

Soetandyo Wignjosoebroto, hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigma metode dan dinamika masalahnya).

4. David N. Schiff

David N. Schiff, hukum adalah tentang fenomena hukum tertentu, yaitu yang  berkaitan dengan hubungan dan interaksi hukum serta proses organisasi sosialisasi, tipifikasi, penghapusan dan konstruksi sosial (pendekatan sosiologis terhadap hukum).

5. Brade Meyer adalah, 

Brade Meyer adalah, hukum sebagai alat utama penelitian sosiologis, seperti halnya mempelajari kelompok kecil lainnya.





Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Saya

Menurut saya, sosiologi hukum adalah aspek yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gelaja sosial lainnya secara empiris analitis.

Contoh Analisis Yuridis Empiris Dan Analisis Yuridis Normatif

  • Analisis yuridis empiris adalah penelitian hukum yang menghubungkan antara gejala-gejala yuridis (hukum) dengan melakukan metode pengamatan empiris yang melibatkan pengelompokan data, observasi, dan analisis fenomena sosial yang berkaitan dengan hukum.

Contoh analisis yuridis empiris : Pelanggaran ganjil genap hanya di beberapa wilayah kota Jakarta, yang menimbulkan kemacetan di beberapa wilayah yang tidak menerapkan ganjil genap. Seorang peneliti memilih untuk observasi tentang pelanggaran ganjil genap yang berlaku di beberapa wilayah tersebut, mereka juga mencatat permasalahan yang menimbulkan kemacetan di wilayah yang tidak menerapkan ganjil genap. Lalu data tersebut di analisis untuk mengetahui apakah ada hubungan antara kemacetan di wilayah yang tidak menerapkan ganjil genap dengan peraturan ganjil genap.

  • Analisis yuridis normatif adalah suatu pendekatan yang menekankan pada peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan pengamatan pada konsep-konsep, asas-asas, teori-teori dalam kaidah-kaidah hukum yang berlaku dengan masalah yang diteliti.

Contoh analisis yuridis normatif: Perlindungan hukum atas lebel halal produk pangan menurut perundang-undangan di Indonesia. Misalnya, seorang penulis hukum membuat analisis normatif terkait dengan perlindungan hukum atas produk pangan. Analisis yuridis normatif akan mencakup evaluasi hukum yang mendasari isu tersebut apakah termasuk pendekatan yang menekankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Contoh Pemikiran Hukum Dari Max Weber Dan HLA. Hart

  • Max Weber 

Max Weber yaitu salah satu tokoh ilmu sosiologi, banyak pemikiran yang dikeluarkan oleh beliau. Salah satu nya melihat perkembangan hukum dari masyarakat klasik sampai masyarakat modern (sekarang) ini atau disebut sebagai hukum yang berdasarkan fatwa sampai hukum musyawarah seperti sekarang.

  • HLA. Hart

HLA. Hart adalah pemikir hukum yang paling berpengaruh terhadap pemikiran hukum positif. Hart memposisikan dirinya sebagai "social observer of law". Menurut cara berpikir Hart, hukum merupakan suatu kesatuan peraturan primer dan peraturan sekunder. Peraturan sekunder dimaksudkan sebagai peraturan yang tegas dari peraturan primer. Dengan demikian, peraturan primer dan sekunder saling berkaitan dalam terbentuknya sistem positivisme hukum. Beliau mengatakan undang-undang tersebut harus dilihat dari "essentially from internal point of view."





Hasil Review Dan Inspirasinya

Dalam hasil review ini memaparkan mengenai beberapa pengertian sosiologi hukum yang dilihat dari beberapa pendapat para ahli, dan penegertian sosiologi hukum menurut penulis artikel. Selain itu artikel ini juga memaparkan mengenai contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif serta memberikan contoh dari Pemikiran Hukum menurut Max Weber dan HLA Hart. Inspirasinya menjadikan pembaca mengetahui tentang sosiologi hukum dan dimasa sekarang ini sosiologi dapat membawa ke ranah hukum yang lebih baik lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun