Mohon tunggu...
Annastasya Fitriany
Annastasya Fitriany Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Jurnal "Perempuan Difabel Berhadapan Hukum"

25 Oktober 2023   22:59 Diperbarui: 25 Oktober 2023   23:04 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Annastasya Fitriany (222111123) HES 5G


IDENTITAS ARTIKEL JURNAL


Judul : Perempuan Difabel Berhadapan Hukum
Pengarang : Muhammad Julijanto
Tahun : 2018/12
Jurnal : Muzawah
Jumlah Halaman : 51-66
Jilid : 10
Penerbit : Pusat Studi Gender (PSG) IAIN Pekalomgan
Sumber : https://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=x-hXnGEAAAAJ&pagesize=100&citation_for_view=x-hXnGEAAAAJ:maZDTaKrznsC

HASIL REVIEW

Dalam artikel Muhammad Julijanto yang membahas mengenai "Perempuan Difabel Berhadapan Hukum" tersebut menjelaskan tentang issue disabilitas yang dimana belum banyak mendapat perhatian baik oleh pemerintah, Non Government Organization (NGO), maupun kelompok organisasi lain yang ada di Indonesia, karena di Indonesia permasalahan ini masih dipandang sebagai masalah individu padahal masalah ini termasuk ke dalam masalah sosial yang dimana pemerintah harus meperhatikan para difabel di Indonesia. Mereka pun harus mempunyai keadilan di dalam domestik maupun akses di ruang public, sehingga tidak melanggengkan diskriminasi terhadap kaum difabel. Perlindungan hak asasi manusia mutlak memberikan tanpa pengecualian terhadap difabel yang harus dilindungi oleh negara tanpa membedakan suku, bangsa, ras, agama, jenis kelamin, maupun status sosial dan status hukum seseorang.

Difabel merupakan sebuah wacana paya penggantian penyandang disabilitas atau penyandang cacat. Wacana difabel bertujuan untuk menekankan sikap positif terhadap perbedaan kemampuan bukan fokus pada keterbatasan atau cacat secara fisik maupun mental. Namun, wacana ini belum secara resmi disahkan baik di tingkat nasional maupun internasional. Di Islam mengajarkan untuk menyamakan derajat dan persamaan peran guna untuk menciptakan keharmonisan terhadap sesama manusia yang dimana manusia saling berbagi peran dan saling membutuhkan kerjasama secara seimbang. Disabilitas merupakan suatu takdir yang tidak bisa dihindari oleh siapapun, peran penting untuk masyarakat harus mempunyai perspektif dan kepedulian terhadap disabilitas karena merekapun memiliki keadilan yang sama.

Perempuan difabel berhadapan dengan hukum mendapatkan kekerasan seksual yang mengganggu psikis maupun fisik, peran penting terhadap pemerintah untuk memperhatikan penegak hukum di Indonesia karena difabel berbeda dengan orang normal sehingga memperlukan perhatian yang lebih. Pada saat ini peradilan anak yang mengalami disabilitas mental atau intelektual belum memiliki ketentuan yang mengatur untuk keadilan bagi mereka, padahal mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan sosial yang diperlakukan terhadap orang normal. Difabel perempuan mengalami diskriminasi berganda karena kesetaraan gender, oleh karena itu khusus difabel perempuan harus mendapatkan perhatian khusus dan ekstra.

KESIMPULAN

Difabel merupakan kelompok masyarakat yang mempunyai kebutuhan khusus atau kelainan fisik (penyandang cacat). Peran kita sebagai masyarakat mengenai difabel yaitu harus saling merangkul untuk mencapai kesempurnaan, karena manusia tidak ada yang sempurna hanya Allah SWT lah yang sempurna. Tetapi manusia bisa sempurna ketika bisa saling kerjasama dan saling berbagi baik suka maupun duka dalam pemenuhan kebutuhan setiap orang yang berbeda.

Esensi dari permasalahan yang dihadapi oleh difabel adalah menurunnya tingkat kesejahteraan, serta kurang terpenuhinya kebutuhan mental-spiritual. Dalam perspektif ini, semakin bertambah usia, semakin dekat hubungan dengan agama. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dukungan sosial yang kuat dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan difabel, baik dari segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.

Disabilitas dalam masalah hukum berkaitan dengan hak dan kewajiban secara seimbang yang mengarah pada ranah hukum sesuai dengan kaidah hukum dan norma hukum di masyarakat. Penegakan hukum mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku, bangsa, ras, agama, jenis kelamin, maupun status sosial dan status hukum seseorang yang mendepankan asas secara seimbang dan harmonis. Isu disabilitas menjadi isu nasional maupun internasional, karena disabilitas memiliki keadilan yang sama dan dilindungi oleh hak asasi manusia sehingga adanya kesetaraan terhadap disabilitas. Terutama penegak hukum harus memiliki persepsi yang sama terhadap difabel dengan orang normal, melalui penerapan hukum acara yang lebih lentur bagi para difabel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun