Mohon tunggu...
ansori ansori
ansori ansori Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlu Adanya Sosialisasi Pemilu Tingkat Desa

26 September 2018   21:15 Diperbarui: 26 September 2018   21:18 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pucakwangi_Pati. Gedung pertemuan Kantor Kecamatan Pucakwangi di adakan pertemua atau SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TINGKAT DESA SE-KECAMATAN.PUCAKWANGI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019. Rabu 26/09/18.

Dalam sambutannya Ketua Panwas Kecamatan Pucakwangi Bapak H.Sarpin.Spd mengucapkan terima kasih banyak atas kehadiran tamu undangan.Semoga pembekalan ini nantinya bisa menambah wawasan para rekan-rekan yang menjadi panwas Tps tingkat desa. Sehingga nantinya pileg/pilpres dapat berjalan aman lancar dan sukses." Harapannya.

"SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TINGKAT DESA"
"SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TINGKAT DESA"
Sekcam Pucakwangi Bapak Suwadi SH. mengucapkan rasa terimakasih kepada seluruhpeserta yang hadir atas kedatangannya. Kami berharap temen-teman yang telah dipilih sebagai pengawas pemilu tingkat Desa nantinya bisa menyampaikan tentang tata cara dan kewajiban warga pada pilpres th.2019.pelaks pileg/pilpres. Agar nantinya bisa terlaksana dengan aman lancar dan sukses." Tambahnya.

Ahwan selaku Bawaslu Kabupaten Pati menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir, bahwa pada Tanggal 15 Agustus 2-18 Panwas Kabupaten berubah menjadi Bawaslu Kabupaten Pati. 

Salah satu kewenangan Bawaslu adalah bisa menangani sengketa proses antar partai politik, yang bisa diselesaikan secara mediasi dan Ajudikasi. Jika proses mediasi tidak menyelesaikan masalah bisa dilanjut lewat Ajudifikasi. 

Yang perlu di waspadai para rekan pengawas tingkat Desa jangan sampai ada PSU (Pemilihan Suara Ulang) hanya gara-gara pemilih salah dapil lebih dari 2 orang. Dan rekan pengawas harus mau melaporkan dugaan pelanggaran dengan bukti-bukti yang otentik. 

Netralitas bagi pejabat negara baik TNI/POLRI, maupun aparatur sipil negara termasuk Kepala Desa mutlak dilaksanakan, termasuk selvi dengan nenunjukkan jari nomor pasangan calon yg diajak selvi. Pelanggaran itu bisa dipenjarakan 1,5 tahun dan denda 15 juta." Jelasnya. ( ans/dt).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun