عن مَعْمَرِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ» (رواه مُسْلِمٌ)
Artinya: “Dari Ma’mar ia berkata, Rasul SAW bersabda: barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa)” (HR. Muslim).
عن مَعْمَرِ : Dari Ma’mar
قَال: Berkata
: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Rasul SAW bersabda
مَنِ : Barang siapa
احْتَكَرَ : Menimbun barang
فَهُوَ خَاطِئٌ : Maka ia bersalah
Jadi maksud dari hadits diatas adalah Agama Islam mensyariatkan seluruh umat manusia untuk mengelola harta dengan baik dan tidak menimbunnya, karena kita hidup bukan untuk kepentingan diri sendiri melainkan kepentingan bersama, kebaikan bersama dan kemaslahatan bersama. Menimbun adalah sesuatu yang merugikan orang lain, Allah dan rasulullah sangat membenci terhadap orang yang menimbun harta.
Berbicara tentang larangan menimbun, apakah hal ini cuma berlaku terhadap oramh-orang yang kaya? atau juga terhadap orang-orang yang miskin?
Saya sebagai penulis mengkaitkan hadits tentang larangan menimbun barang dengan fenomena yang marak terjadi di negara kita, seperti contohnya pengemis.