Mohon tunggu...
Anshar Aminullah
Anshar Aminullah Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat, Peneliti, Akademisi

Membaca dan Minum Kopi sambil memilih menjadi Pendengar yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konsep Kepulauan Carceral Michel Foucault (Review Page 253 - 280) Dan Korelasi Konteks Pandemi Covid 19

8 Januari 2024   21:00 Diperbarui: 30 Juli 2024   07:57 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : Galeri Buku Jakarta

Menurut Foucault, bahwa kita telah melihat, dalam peradilan pidana, penjara mengubah prosedur hukuman menjadi teknik penjara; di kepulauan carceral memindahkan teknik ini dari lembaga pemasyarakatan menuju badan sosial.  Dengan beberapa hasil penting
Jika dicermati, maka disiplin pada pemikiran Michel Foucault adalah merupakan mekanisme kontrol yang teliti terhadap tubuh. 

Dengan disiplin tubuh yang dilatih hingga terampil. Tubuh juga akan terus menerus diuji serta dikoreksi sampai keterampilan tubuh menjadi otomatis. Selain meningkatkan keterampilan, disiplin dapat 'memperbesar' efisiensi dan efektifitas tubuh dan pada sisi lain juga 'memperkecil' terkait paksaan terhadap tubuh. 

Disiplin menjadi cara kuasa untuk melakukan kontrol terhadap individu hingga akhirnya menghasilkan individu yang patuh serta berguna. Tubuh menjadi sasaran utama disiplin. Tubuh dilatih dan dijadikan terampil sehingga berguna. Mekanisme kuasa berjalan di dalam seluruh proses pelatihan. Melalui latihan, tubuh ditundukkan pada keteraturan gerak, ketepatan waktu dan sikap.


Disiplin harus dibedakan dengan kepatuhan seorang budak yang bertindak atas kemauan tuannya. Juga disiplin berbeda dengan disiplin monastik yang juga bertindak atas kemauan "yang di atas". Disiplin lebih ditujukan demi pengembangan penguasaan individu terhadap tubuhnya sendiri. Dalam gagasan penelitian Foucault tentang penjara, ia menemukan bahwa proses subyeksi yang efektif adalah melalui mekanisme disiplin. 

Dalam disiplin tubuh tidak disakiti melainkan disentuh sisi interioritasnya (jiwa). Disiplin hendaknya menjadi model "hukuman baru". Hukuman bukan lagi menyentuh tubuh akan tetapi menyentuh ruang internal bagi seseorang, pada pembenahan jiwa, imajinasi serta kesadaran atau pernyataan alasan.


Bagi Foucault hukuman fisik atas kesalahan atau pelanggaran menjadi sama jahatnya, bahkan lebih jahat dari pelanggaran itu sendiri. Padahal, kekuasaan yang efektif justru kian tidak membutuhkan kehadiran fisik. Aktualitas pelaksanaannya kian tidak diperlukan, tetapi efeknya dirasakan. Gagasan inilah jantung dari disiplin.  

Foucault menggambarkan bagaimana bentuk-bentuk hukuman baru yang terjadi di abad ke-19 kemudian diubah menjadi teknik dan prosedur yang umum untuk mengendalikan populasi dan bagaimana masyarakat abad ke-20 menormalkan kontrol sosial, melalui sebuah pengawasan dan pemantauan yang konstan dan permanen. Dengan "budaya carceral, Foucault mengacu pada budaya di mana model pengawasan panoptik telah disebarkan sebagai prinsip organisasi sosial

LIBERALISME DAN NEO-LIBERALISME

Jelas bahwa Foucault memiliki arti yang agak berbeda dengan liberalisme daripada yang dilakukan oleh filsuf politik. Dia tidak berbicara tentang 'periode' liberal, dia juga tidak peduli secara prinsip dengan penulisan sejarah ide filosofis tentang kebebasan atau hak. Dari perspektif Foucault, liberalisme lebih seperti etos pemerintahan. 

Liberalisme dipahami bukan sebagai doktrin substantif atau praktik pemerintahan itu sendiri, tetapi sebagai etos yang gelisah dan tidak puas dari kritik berulang terhadap alasan dan politik negara. Oleh karena itu, munculnya liberalisme bertepatan dengan penemuan bahwa pemerintahan politik dapat menjadi kehancurannya sendiri, bahwa dengan terlalu banyak memerintah, penguasa menggagalkan tujuan pemerintahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun