PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) Goes To School, gencarkan program Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Â guna memberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Palu, Senin (26/2/2024).
Tim RuKi Kemenkumham Sulteng dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, yang saat itu didampingi oleh para operator analis permohonan KI, Herlina disambut langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 6 Palu, Hartadi Gatot.
"Sangat senang dapat menerima kunjungan ini, tentu hal ini menjadi momentum penyegaran dalam segi keilmuan kita semua, semoga saja memberi inspirasi bagi siswa kita sekalian  sehingga dapat mengembangkan kekayaan intelektualnya," sambut Hartadi.
Semntara itu, Herlina menyampaikan bahwa KI merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atas hasil olah pikir atau ciptaannya. Perlindungan KI penting untuk memastikan hak dan manfaat ekonomi bagi para pencipta.
"Di era digital saat ini, banyak sekali karya kreatif yang dihasilkan oleh para siswa, baik berupa karya tulis, seni musik, maupun desain. Oleh karena itu, penting bagi para siswa untuk memahami bagaimana cara melindungi karya mereka agar tidak disalahgunakan oleh orang lain," ujar Herlina.
Lebih lanjut, dirinya juga memaparkan materi tentang jenis-jenis KI, cara mendaftarkan KI, dan manfaat perlindungan KI.
Para siswa SMPN 6 Palu sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Mereka mendengarkan dengan seksama materi yang disampaikan dan aktif mengajukan pertanyaan.
Salah satu siswa, Joey, mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat baginya. Ia mengaku penasaran untuk menggali informasi lebih mendalam terkait pentingnya perlindungan KI.
"Saya tidak tahu apa itu KI. Setelah mengikuti kegiatan ini, saya jadi paham tentang pentingnya melindungi karya kreatif," ujar Joey.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyebut, bahwa program RuKi Goes to School yang merupakan salah satu program nasional yang digaungkan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI.