Mohon tunggu...
Ansari Maulana
Ansari Maulana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil di Kemenkumham Republik Indonesia

Saya seorang abdi negara, dan saat ini mengabdi untuk negeri melalui Kemenkumham Sulawesi Tengah dengan penempatan awal di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, keseharian saya adalah menulis sesuai dengan minat saya. Meski tidak sempurna, saya selalu berharap nasihat dan kritik dari rekan sekalian. Semoga Dedikasi dan Komitmen saya selalu membara untuk membangun negeri ini. Didalam kepalaku akan tetap teringat ambisi yang besar.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kakanwil Hermansyah Siregar dan Bupati Banggai H. Amiruddin Sambangi Direktur Merek dan Indikasi Geografis

31 Januari 2024   15:17 Diperbarui: 31 Januari 2024   15:31 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA_Ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) Hermansyah Siregar dan Bupati Kabupaten Banggai, H. Amiruddin Tamoreka guna mendorong perlindungan 4 potensi indikasi geografis kekayaan intelektual yang berada di Kab. Banggai, Selasa, (30/1/2024) siang.

Dalam kunjungannya itu, kedua pimpinan tersebut disambut langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, pertemuan itu membahas berbagai program rencana aksi yang akan dilaksanakan bersama, khususnya perlindungan indikasi geografis kekayaan intelektual yang berada di Kab. Banggai.

Didampingi oleh para Kepala Divisinya, Hermansyah menyebut bahwa usai mencanangkan agen layanan kekayaan intelektual di Kab. Banggai, ia bersama Bupati H. Amirudin terus berupaya meningkatkan layanan kekayaan intelektual bersama, termasuk perencanaan perlindungan kekayaan intelektual atas 4 potensi indikasi geografis di Kab. Banggai.

"Kemarin kita telah mencanangkan agen layanan KI di Banggai, yang peresmiannya sendiri langsung dilakukan oleh Bapak Inspektur Jenderal, tentu kita mau agar layanan KI lebih optimal lagi, apalagi tahun ini telah ditetapkan sebagai tahunnya Indikasi Geografis dan sejauh ini, ada 4 potensi yang akan kami daftarkan," kata Hermansyah.

Dari 7 potensi yang menjadi pantauan kedua pihak, sebanyak 4 potensi seperti Durian Asaan, Durian Nambo, Kelapa Babasal dan Padi Organik yang telah teridentifikasi memiliki perbedaan dari daerah lain di Indonesia.

Hal itu pun dibenarkan oleh H. Amiruddin, ia yang didampingi oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Banggai menerangkan bahwa di tahun 2024, ia telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus pada layanan pendaftaran KI yang peruntukannya adalah untuk Masyarakat dan pelaku usaha di Banggai.

"Sudah dua minggu ini tim kami di Brida telah meninjau langsung proses budidaya dari keempat potensi indikasi geografis kita, dan kami yakin bahwa keempatnya akan terdaftarkan di tahun ini, kita akan terus mengupayakan agar Masyarakat kita dapat berpartisipasi untuk mendaftarkan kekayaan intelektual lainnya, kita akan siap membantu memfasilitasi," ungkapnya.

Hal itu mendapat apresiasi oleh Kurniaman Telaumbanua, ia menyebut bahwa kerja sama tersebut sangatlah penting, apalagi kata dia, pendaftaran hak kekayaan intelektual telah bertransformasi menjadi lebih baik dan cepat. Sama seperti, Tenun Nambo yang telah mendunia, ia juga berharap agar 4 potensi yang menjadi perhatian tersebut dapat terdaftarkan di tahun 2024.

"Sangat senang atas komitmen yang dibangun oleh kedua pihak, tentu kita berharap agar 4 potensi IG dapat segera terealisasi di tahun ini, semoga saja lebih baik lagi," pungkasnya.

HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun