Mohon tunggu...
Ansari Maulana
Ansari Maulana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil di Kemenkumham Republik Indonesia

Saya seorang abdi negara, dan saat ini mengabdi untuk negeri melalui Kemenkumham Sulawesi Tengah dengan penempatan awal di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, keseharian saya adalah menulis sesuai dengan minat saya. Meski tidak sempurna, saya selalu berharap nasihat dan kritik dari rekan sekalian. Semoga Dedikasi dan Komitmen saya selalu membara untuk membangun negeri ini. Didalam kepalaku akan tetap teringat ambisi yang besar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kanwil Kemenkumham Sulteng Harmonisasikan Ranperda Poso Tentang Subsidi Pangan

4 Desember 2023   11:51 Diperbarui: 4 Desember 2023   11:59 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Poso tentang pedoman subsidi pangan kegiatan gerakan pangan murah, Senin, (4/12/2023) pagi.

Dipusatkan di Aula Merah Putih, kegiatan yang dipimpin oleh Ili Rusliadi selaku Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah tersebut turut dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah Kab. Poso beserta para pemrakarsa.

Ili Rusliadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada segenap unsur Pemda Kab. Poso yang terus berkomitmen bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam memaksimalkan layanan hukum di wilayah Kab. Poso.

"Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi bersama yang terus kita lakukan, pembentukan produk hukum ini mesti memiliki mutu yang baik, memastikan segala kebutuhannya dalam asas pembentukan produk hukum terpenuhi secara maksimal," kata Ili.

Dirinya pun menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Poso tanggal 30 November 2023 guna melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperbup Poso.

"Harmonisasi memiliki fungsi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum. Kegiatan ini juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas demi kepastian hukum," pungkas Ili.

HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun