Mohon tunggu...
Ansari Maulana
Ansari Maulana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil di Kemenkumham Republik Indonesia

Saya seorang abdi negara, dan saat ini mengabdi untuk negeri melalui Kemenkumham Sulawesi Tengah dengan penempatan awal di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, keseharian saya adalah menulis sesuai dengan minat saya. Meski tidak sempurna, saya selalu berharap nasihat dan kritik dari rekan sekalian. Semoga Dedikasi dan Komitmen saya selalu membara untuk membangun negeri ini. Didalam kepalaku akan tetap teringat ambisi yang besar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gelar Bimtek Kearsipan, Kanwil Kemenkumham Sulteng Dorong Layanan Dinamis

28 Maret 2023   06:57 Diperbarui: 28 Maret 2023   07:24 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PALU - Dalam mewujudkan tata kelola arsip dinamis berbasis Informasi Teknologi yang profesional dan akuntabel, Kanwil Kemenkumham Sulteng menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Dinamis Berbasis Informasi Teknologi (IT). Hal tersebut dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam target kinerja B03 Kantor Wilayah dalam hal tata kelola digitalisasi Kearsipan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 tanggal 28 Desember 2022.Hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, Kadiv Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran, Kadiv Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw serta Pejabat structural dan Fungsional Kantor Wilayah. Selain itu hadir langsung pemateri dari Biro Umum Sekertariat Jenderal Kemenkumham R.I. yaitu Sub Koordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Emon A. Kohar beserta Tim.

Membuka kegiatan Bimtek tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulteng mendorong seluruh UPT untuk segera mengolah arsip dinamis, kemudian memilah antara arsip vital dan permanen guna proses digitalisasi / alih media arsip tersebut.

"Tata Kelola Sistem Kearsipan merupakan proses kerja yang ada di dalam sebuah organisasi (Kementerian/Lembaga) yang bertujuan untuk mengelola semua dokumen yang ada. Sedangkan maksud dari pengelolaan dokumen ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan kembali sebuah informasi yang ada didalam sebuah dokumen untuk menunjang proses kerja atau sebagai bahan rujukan informasi terdahulu. Dalam cakupannya, proses kerja sistem kearsipan ini dimulai dari penyimpanan, pencarian informasi, sampai pemusnahan dokumen yang sudah tidak memiliki informasi yang valid, dokumen yang sudah habis masa berlaku ataupun dokumen yang termasuk di dalam kategori dokumen retensi," ungkap Kakanwil membuka arahannya.

whatsapp-image-2023-03-27-at-16-04-55-64222cd41302f36cf155efa2.jpeg
whatsapp-image-2023-03-27-at-16-04-55-64222cd41302f36cf155efa2.jpeg
"perlunya perbaikan sistem arsiparis untuk proses pengelolaan dokumen yang yang lebih efisiensi sehingga tidak terjadi penyimpanan dokumen yang sia-sia dan mengefisiensikan ruang penyimpanan. Dibutuhkan peran serta seluruh pegawai untuk mendukung tata kelola Kearsipan Dinamis menjadi tanggung jawab bagi setiap pegawai yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari sebuah organisasi baik Pejabat Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu maupun Jabatan Fungsional Umum dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip," sambung Kakanwil.Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif, Emon A. Kohar dan Arsiparis Ahli Pertama, Radesta, mengenai Tata Kelola Kearsipan Dinamis Dalam Rangka Pengawasan Kearsipan Pada Kantor Wilayah dan UPT serta Tata Kelola Digitalisasi Kearsipan  Di Lingkungan Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan HAM  Sulawesi Tengah. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun